TEMPO.CO, Mojokerto - Ada kejadian unik pada proses pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin, 14 Juli 2014, ini.
Perolehan suara pasangan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dan nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla, ternyata sebelumnya berimbang. (Baca: Rekapitulasi Suara di Jakarta Sampai di Kecamatan)
Dari daftar pemilih tetap (DPT) 431 orang, sebanyak 372 orang menggunakan hak pilihnya, baik pemilih yang tercantum dalam DPT maupun yang menggunakan Formulir A5 dan KTP. Dari pemilih yang menggunakan suaranya, sebanyak 364 suara dinyatakan sah dan delapan suara tidak sah.
Dari 364 suara sah ini, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK masing-masing memperoleh 182 suara. Hingga siang ini pemungutan suara masih berlangsung dan akan ditutup pukul 13.00 WIB. (Baca: Kemasukan Puluhan Pemilih Tak Sah, Tiga TPS Coblos Ulang)
Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena ditemukan ada pemilih yang mencoblos dua kali saat pemungutan suara 9 Juli 2014. Salah satu pemilih dibolehkan memilih untuk dirinya sendiri dan istrinya yang sakit di rumah karena kecelakaan.
"Diulang karena ada pemilih yang memilih dua kali, satu untuk dirinya dan satu lagi untuk istrinya yang sakit di rumah," kata anggota KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartika Sari. (Baca: TPS Kelapa Dua Tangerang Bantah Dongkrak Suara)
Pemungutan suara ulang ini dilakukan setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto merekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang. "Sesuai undang-undang dan peraturan KPU, satu orang tidak boleh memberikan dua suara," kata Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti.
ISHOMUDDIN
Baca juga:
Makarim Minta Akses, Israel Layangkan Surat
Warga Israel Tahu Ada Roket dari Aplikasi Ini
Saham Rontok, Viva Klaim Labanya Malah Melesat
Kado Lagu dan Klip Samsons buat Jokowi-JK