Kejanggalan Formulir C1, KPU: Kesalahan Teknis

Editor

Budi Riza

image-gnews
Jokowi dan Prabowo Subianto (kanan) dalam acara debat calon presiden di Jakarta, 15 Juni 2014. ANTARA/Andika Wahyu
Jokowi dan Prabowo Subianto (kanan) dalam acara debat calon presiden di Jakarta, 15 Juni 2014. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan sejumlah kesalahan dalam formulir C1 atau formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya, kesalahan pencatatan dan kualitas mesin pemindai yang buruk.

Hadar mencontohkan kejanggalan yang terjadi di TPS 47 Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Di TPS ini, pasangan calon nomor urut satu ditulis mendapatkan 814 suara, sementara pasangan calon nomor dua 366 suara, sementara total suara keduanya 380 suara.

"Yang sesungguhnya terjadi adalah petugas menambahkan silang ke angka nol yang sudah ia tuliskan sendiri, sehingga tampak seperti angka delapan," ujar Hadar di kantornya, Senin, 14 Juli 2014. (Baca: Tim Jokowi Nilai Kejanggalan C1 Untungkan Prabowo)

Penambahan tanda silang itu, Hadar melanjutkan, dilakukan karena petugas merasa salah jika menuliskan bilangan 0 di depan angka 14. Ditambah lagi, kata dia, kualitas mesin pemindai yang kurang baik membuat angka tertera kurang jelas.

Hadar pun memperlihatkan kepada media gambar formulir C1 tersebut dan memang terlihat angka 0 dicoret di depan angka 14. "Jadi tidak ada maksud mencurangi," kata Hadar yang bersama komisioner lainnya, Juri Ardiantoro dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, berkunjung langsung ke panitia pemungutan suara setempat. (Baca: Tim Jokowi Sebut Rekayasa Formulir C1 Sistematis)

Contoh lainnya adalah adanya formulir C1 yang hanya ditandatangani satu saksi, seperti di Kecamatan Gerunggang, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Menurut Hadar, hal ini terjadi karena memang saat itu hanya ada satu saksi. Lagi pula, menurut Hadar, formulir C1 tidak harus ditandatangani saksi apabila saksi tak ada di tempat. (Baca: Suara Jokowi-JK Nol di 17 TPS di Sampang)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, ihwal formulir C1 yang kosong dan tidak ada jumlahnya di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, menurut dia, ini terjadi karena petugas pengunggah salah memasukkan file, sehingga yang muncul formulir yang masih kosong. Kemudian soal dua formulir C1 yang semua komponennya sama persis, lagi-lagi, menurut Hadar, hal tersebut terjadi karena adanya human error petugas pengunggah di kabupaten/kota yang keliru memasukkan data. "Harusnya upload TPS 06, tapi yang ter-upload TPS 16, jadi datanya sama persis," kata Hadar. (Baca: Suara Prabowo-Jokowi Imbang di TPS Ulangan)

Hadar mengatakan pihaknya telah meminta petugas KPPS setempat untuk mengganti formulir C1 yang bermasalah tersebut dengan data yang benar. Penggantian ini hanya berlaku untuk formulir yang bermasalah karena ada kesalahan-kesalahan teknis, bukan yang terkait dengan jumlah suara. "Kalau kesalahan penghitungan akan dikoreksi di tingkatan atasnya melalui berita acara," ujar Hadar.

TIKA PRIMANDARI

Baca juga:
Soal Dukung Jokowi, Demokrat Tidak Haus Kekuasaan
Saksi Prabowo di Tamansari Juga Tolak Tanda Tangan
Pendukung Prabowo Sepakat Tunggu Hasil KPU

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

23 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

45 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.