TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan apapun keputusan KPU pada 22 Juli mendatang, bukan merupakan hasil final. Sebabnya, para peserta pemilu masih bisa menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah kami tetapkan nanti kalau ada peserta pemilu yang merasa tidak puas, ada ruangnya. 3 x 24 jam sampaikan itu. Ajukan permohonan ke MK," kata Hadar di kantornya, Senin, 14 Juli 2014. (Baca: Prabowo Sakit Flu Pasca-Pilpres)
Menurut Hadar, Komisi bukan bermaksud melempar handuk ke MK atau tidak yakin dengan hasil keputusan KPU. "Tentu kami berharap ini tidak terjadi, tapi kalau ini mau dilakukan itu adalah hak pihak yang ingin melakukan dan dibenarkan dalam undang-undang," kata dia. (Baca: Pendukung Prabowo Sepakat Tunggu Hasil KPU)
Lebih lanjut Hadar mengatakan persepsi masyarakat bahwa putusan KPU adalah final harus diubah karena jika ada pihak yang menggugat di MK, maka hasil putusan MK yang final dan mengikat. "KPU harus mengikuti hasil putusan MK," kata dia.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak, mengatakan hasil putusan KPU adalah final apabila tak ada gugatan ke MK. Bukan berarti hasil putusan KPU, kata Nelson, asal-asalan.
Namun, menurut Nelson, hingga saat ini hasil rekapitulasi KPU masih berjalan cukup lancar. Hal dibuktikan dengan belum adanya laporan manipulasi atau pergeseran suara. Walaupun, ia mengakui, ada beberapa kesalahan penulisan dalam dokumen C1 yang diunggah KPU. "Tapi intinya, setiap ada pelanggaran atau hal yang tak sesuai aturan. Kita berharap diselesaikan di setiap tingkatan," ujar Nelson.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Capres Anda Dicurangi? Ini Cara Lapor ke KPU
Suara Jokowi-JK Nol di 17 TPS di Sampang
Giliran Prabowo Dikirimi 'Surat Cinta'