TEMPO.CO, Medan -Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan menemukan 5 pelanggaran masif saat pemilihan presiden berlangsung 9 Juli 2014. Selain menemukan pelanggaran, Panwaslu Medan menerima satu laporan dari perwakilan mahasiswa yang kehilangan hak pilih.
Ketua Panwaslu Medan Helen Napitupulu mengatakan, ke lima pelanggaran yang dikategorikan masif itu yakni membuka kotak suara tanpa dihadiri panitia pengawas dan saksi pasangan calon presiden-wakil presiden." Kasus itu terjadi di TPS 02 Keluruhan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Di TPS itu, Ketua Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) bernama Chairudin membuka kotak suara setelah perhitungan selesai," kata Helen kepada Tempo, Senin 14 Juli 2014.
Chairudin menurut Helen membuka kotak suara setelah saksi dan anggota panitia pengawas pulang." Dari pemeriksaan Panwaslu kepada Chairudin diperoleh penjelasan yang tidak masuk diakal yakni dokumen salinan form C1 miliknya masuk kedalam kotak suara dan harus diambil kembali," kata Helen. Chairudin, sambung Helen membuka kotak suara atas seizin Ketua Panitia Pemungutan Suara. Di TPS 02 itu, lanjut Helen, calon presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa unggul mutlak 415 suara, sedangkan Jokowi - Jusuf Kalla 113 suara.
Pelanggaran lain, kata Helen menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS 01 Kelurahan Dwi Kora Helvetia dan TPS 04 Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota." Untuk kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian karena mengandung unsur pidana," ujar Helen. Pelanggaran lain, ujar Helen terjadi di Kecamatan Medan Maimun." Di salah satu TPS di Maimun ditemukan warga Kabupaten Simalungun yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki formulir perpindahan pemilih namun diberi kesempatan mencoblos oleh KPPS," ujar Helen.
Kasus lain, Helen melanjutkan, terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Medan Tembung." Ada warga yang mencoblos dua kali menggunakan C6 pemilihan legislatif dan C6 pemilihan presiden," tutur Helen." Kasus TPS Tembung, ujar Helen terbilang aneh karena petugas KPPS sebenarnya mengetahui perbedaan C6 pemilihan umum dan pemilihan presiden.
Adapun laporan warga kepada Panwaslu Medan berasal dari pimpinan Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Imelda." Pimpinan STIKES melaporkan KPU Medan tidak memberikan hak pilih kepada 600 mahasiswa STIKES yang sudah berusaha mengurus formulir perpindahan pemilih (A5)," kata Helen. Atas semua temuan danaporan itu, ujar Helen, Panwaslu akan bersikap dalam pekan ini." Panwaslu ingin memastikan semua kecurangan itu ada sanksi dan konsekuensi kepada pasangan calon presiden," ujar Helen.
SAHAT SIMATUPANG
Berita terpopuler lainnya:
Prabowo: The Jakarta Post Berengsek
Suara Jokowi-JK Nol di 17 TPS di Sampang
Giliran Prabowo Dikirimi 'Surat Cinta'