TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bentlemen dan Ferdinand Tjiong, telah ditahan malam ini. "Berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka (guru JIS)," kata Rikwanto, Senin, 14 Juli 2014. (Baca: Dua Guru JIS Jadi Tersangka)
Neil Bentlemen dan Ferdinand Tjiong diperiksa sejak pukul 13.30 sampai pukul 22.30. Selama pemeriksaan, keduanya mendapatkan 20 pertanyaan. Sebelum menjalani pemeriksaan, Neil dan Ferdi menyatakan siap ditahan untuk menghargai proses hukum. Namun, mereka tetap mengaku tidak bersalah dan mempertanyakan bukti yang ditunjukkan oleh penyidik. (Baca: Guru JIS Diperiksa, Hotman Paris: Oh My God)
Menurut mereka, penetapan mereka sebagai tersangka tanpa disertai alat bukti, selain keterangan korban. "Saya sudah bekerja sama dengan polisi dengan menjawab pertanyaan penyidik. Tapi bukti tidak pernah ditunjukkan," kata Ferdi. "Tidak ada bukti. Saya harap hari ini kami dapat melihat bukti yang mereka tuduhkan atau yang menurut mereka dapat menjadi alat bukti," kata Neil. (Baca: Guru JIS Diduga Mencekoki Korban dengan Obat)
Neil dan Ferdi disangkakan telah terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS. Dalam kasus ini, Rikwanto menyatakan jumlah tersangka masih mungkin bertambah. Sore tadi, kata Rikwanto, pihaknya telah menyiapkan panggilan kepada Kepala TK JIS Elsa Donohue. Sebelumnya, Elsa juga telah diperiksa dua kali sebagai saksi bersama Ferdi dan Neil.
APRILIANI GITA FITRIA
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Prabowo: The Jakarta Post Berengsek
Suara Jokowi-JK Nol di 17 TPS di Sampang
Giliran Prabowo Dikirimi 'Surat Cinta'