TEMPO.CO, Jakarta - Seorang remaja berinisial MS, 17 tahun, menggelapkan uang Rp 80 juta milik bosnya, RF, pada Selasa, 8 Juli 2014. MS berpura-pura dirampok ketika hendak menyetorkan uang hasil bisnis gudang ikan itu ke bank. (Baca: Pembantu Curi Cek, Jenis Kejahatan Jelang Lebaran)
Kepala Kepolisian Sektor Muara Baru, Jakarta Utara, Ajun Komisaris Joko Agus Wulantoro mengatakan peristiwa ini bermula ketika RF meminta MS menyetorkan duit Rp 80 juta ke BNI cabang Muara Baru. "MS memang kerap dipercaya RF menyetorkan uang ke bank," ujar Joko di kantornya, Selasa, 15 Juli 2014. (Baca: Pembantu Curi Buku Cek Majikan, Rp 208 Juta Amblas)
Belum juga sampai ke bank, MS mengaku dirampok tiga orang bersepeda motor di Jalan Cumi, Pelabuhan Muara Baru. Salah seorang perampok disebut mengancam MS dengan badik dan satu orang lagi menendangnya menggunakan kaki kanan. MS terjatuh dari motor dan uang diambil tiga orang tersebut.
Namun pengakuan MS tersebut palsu. Sebab, saat melakukan rekonstruksi, polisi menemukan ketidaksesuaian dengan fakta. Salah satu kejanggalannya adalah sepeda motor Suzuki Satria milik MS tidak lecet meski disebut sudah terjatuh.
"Selain itu, tersangka mangatakan sempat terjatuh dari motor ke arah kiri. Ternyata, setelah rekonstruksi, tidak mungkin orang ditendang menggunakan kaki kanan dan jatuh ke arah berlawanan," tutur Joko.
Polisi yang curiga langsung mengkonfrontasi hasil rekonstruksi dengan pernyataan MS di kantor Polsek. Setelah didesak, akhirnya ia mengaku mengambil uang tersebut bersama temannya, SM, 22 tahun.
Kepada polisi, MS akhirnya mengaku mangkir saat disuruh RF menyerahkan uang ke bank. Pada hari itu, dia malah bertemu SM untuk meminta bantuan menyimpan uang tersebut guna persiapan Lebaran. Mereka bertemu di taman di Jalan Tuna, Muara Baru. MS berjanji akan memberikan separuh uang itu kepada SM.
MS dan SM sudah membelanjakan Rp 7 juta untuk membeli perlengkapan sepeda motor. Sisanya ditemukan di tempat SM, lalu disita polisi sebagai barang bukti.
SM dan MS diancam dengan Pasal 372 KUHP karena diduga secara bersama melakukan penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini mereka mendekam di tahanan Polsek Muara Baru.
RF sempat menuturkan MS bersama ayah, paman, dan sepupunya sudah bekerja di perusahaan miliknya sejak dua tahun lalu. Ia juga kaget MS ternyata menggelapkan uang miliknya. "Saya enggak menyangka kalau dia seperti itu," tutur RF.
ROBBY IRFANY
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Berapa Keuntungan Adidas dari Piala Dunia 2014?
BI: Jangan Kaget dengan Uang NKRI