TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, T.B. Hasanuddin, membantah informasi tentang rencana pemanggilan manajemen Radio Republik Indonesia terkait dengan penghitungan cepat hasil pemilihan presiden pekan lalu. Menurut Hasanuddin, Komisi Informasi tak pernah merencanakan pemanggilan tersebut.
"Prosedur pemanggilan oleh DPR itu ada ketentuannya," kata Hasanuddin saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Juli 2014. (Baca di sini: Gara-gara Hitung Cepat, DPR Panggil RRI)
Menurut Hasanuddin, pemanggilan oleh DPR hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari pimpinan komisi. Selain itu, ujar dia, pemanggilan mitra kerja DPR juga harus disetujui oleh pimpinan seluruh fraksi di komisi yang salah satunya membidangi penyiaran tersebut. "Kalau semua setuju, baru meminta sekretaris komisi untuk memanggil," tuturnya. (Baca: RRI Dipanggil, Netizen Serukan Save RRI)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Demokrat, Ramadhan Pohan, berencana memanggil Direktur Utama RRI Rosarita Niken Widiastuti. Niken akan dimimtai keterangan soal hasil hitung cepat pemilihan presiden 9 Juli lalu. Ramadhan menilai RRI tak boleh menyiarkan hasil hitung cepat (quick count). Rencana ini memancing perbincangan masyarakat di jejaring sosial. (Baca: Enam Lembaga Survei Perlihatkan Jokowi-JK Unggul)
Dalam hitung cepat versi RRI, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla unggul dengan perolehan suara 52,21 persen. Sedangkan jumlah perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta Rajasa hanya 47,49 persen.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler:
Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat
Rahasia Kecantikan Angelina Jolie Terungkap
Goetze: Mimpi Kami Jadi Kenyataan
Penutupan Piala Dunia, Shakira Tampil Gendong Anak
Hasil Pemilu Menurun, Ical Didesak Gelar Munas