TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mencatat sedikitnya 12 daerah terpaksa mengulang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan presiden. Soalnya, panitia pengawas pemilu setempat melihat ada kekeliruan yang dilakukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara pada pemilihan presiden 9 Juli lalu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan kekeliruan itu antara lain pemilih diberi surat suara meski tidak berhak. ”Selain itu, ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, serta kesalahan dalam catatan daftar pemilih tetap,” ujar Hadar di kantornya, Selasa, 15 Juli 2014.
Hadar mengatakan pemungutan suara ulang itu dilakukan atas rekomendasi panitia pengawas pemilu setempat. Pelaksanaan pemungutan suara ulang itu, kata dia, menggunakan surat suara cadangan. (Baca: Di NTT, Tiga TPS Coblos Ulang Pilpres).
Ke-12 daerah yang menggelar pencoblosan ulang tersebut yakni Tangerang (Banten), Kulon Progo (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bukittinggi (Sumatera Barat), Padang (Sumatera Barat), Indramayu (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat), Majalengka (Jawa Barat), Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Ambon (Maluku), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Lampung, dan Jakarta Utara. ”Hingga Selasa pagi, dari laporan sejumlah daerah, ke-12 daerah itu telah melakukan pemungutan suara ulang.” (Baca: Polisi Jaga Ketat Pencoblosan Ulang di Mojokerto)
Hadar mengatakan pemilihan ulang di Banten dilakukan karena ada ketidakjelasan data pemilih pengguna kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 20 Pondok Pucung, Kota Tangerang; dan TPS 28 di Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Menurut dia, pada 9 Juli lalu, 91 pemilih datang ke TPS dengan menggunakan KTP yang alamatnya tidak sesuai dengan lokasi TPS tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU, pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang menunjukkan KTP sesuai dengan domisili asal. Apabila bukan berasal dari daerah setempat, mereka harus menggunakan formulir A5 atau pindah domisili.
Sedangkan pemungutan suara ulang di Kota Tangerang Selatan dilakukan karena ditemukan 82 pemilih pengguna KTP tidak terdata di daftar pemilih dan tidak menyerahkan fotokopi KTP. Namun petugas setempat membolehkan mereka mencoblos. (Baca: Tokoh Sampang Dicurigai Curangi Suara Pilpres)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Deddy Mizwar Diberi Dua Pilihan jika Main Sinetron
Hasil Pemilu Menurun, Ical Didesak Gelar Munas
BI: Jangan Kaget dengan Uang NKRI