TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 TPS di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan penghitungan suara ulang. Penghitungan suara ulang dilakukan karena terdapat indikasi dugaan pelanggaran saat pencoblosan 9 Juli lalu. Hasil hitung ulang menunjukkan tak ada perbedaan jumlah suara. "Kami siap bila diperintah pemungutan suara ulang," kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Tanjung Priok Muhammad Chuzairi, Selasa, 15 Juli 2014.
Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pelaksanaan pemilu ulang di 15 TPS di Kelurahan Warakas dan Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara; dan 1 TPS di Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin, 14 Juli 2014. Menurut Ketua Banwaslu DKI Mimah Susanti, rekomendasi ini diberikan karena di TPS 69 Kelurahan Papanggo panitia membuka kotak suara tanpa melalui rapat pleno.
Desinta, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Tanjung Priok, mengatakan dia menjadi saksi bahwa ada beberapa petugas TPS 69 yang melanggar prosedur pembukaan kotak suara. Petugas beralasan hendak memperbaiki kotak suara. Mereka membuka kotak suara di musala yang berada di depan TPS. "Saya melihat mereka memang membetulkan kotak suara. Tapi saya tetap harus laporkan," ujar Desinta.
ROBBY IRFANY
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Berapa Keuntungan Adidas dari Piala Dunia 2014?
BI: Jangan Kaget dengan Uang NKRI