TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengatakan obat "magic stone" bisa jadi merupakan istilah beken suatu jenis narkotik atau zat aditif. "Magic stone" ini diduga diberikan oleh para guru Jakarta International School kepada korban mereka. (Baca: Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone')
"Sejuh ini kami belum mendengar obat dengan nama 'magic stone', tapi memang zat psikotropika itu biasanya punya nama beken," kata Kepala Bidang Penindakan BNN Provinsi DKI Jakarta, Komisaris Sapari, Rabu, 16 Juli 2014. Ia mencontohkan, ganja dikenal dengan nama cimeng, sabu disebut blue ice, dan heroin populer sebagai bedak putih. (Baca: Kasus JIS, Polisi Bidik Guru Lain)
Sapari memberi catatan, nama "magic stone" yang masih asing di telinganya ini bisa saja narkotik jenis baru di Indonesia. Saat ini ada sekitar 289 narkotik baru yang berseliweran di dunia. Salah satu narkotik baru yang menyedot perhatian publik adalah methylon dalam kasus artis Rafi Ahmad.
"Bisa saja 'magic stone' ini nama beken dari suatu zat baru. Untuk pastinya memang harus cek di laboratorium," katanya.(Baca: Dua Guru JIS Berkeras Tak Bersalah)
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'
Agnes Monica Unggah Foto Nonton Bola Bareng Daniel
Dewan Pers: Karikatur Jakarta Post Bukan Pidana
Relawan Jokowi-JK Temukan Penggelembungan Suara