TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 16 Juli 2014, memvonis AQJ alias Dul, 14 tahun, dikembalikan kepada orang tua setelah kecelakaan yang menewaskan tujuh orang pada September 2013. Putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersebut terhindar tuntutan hukuman 1 tahun penjara dari jaksa, dengan masa percobaan dua tahun plus denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kerja sosial.
AQJ dinyatakan bersalah atas kelalaiannya mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL di jalan tol Jagorawi KM 8. Ia menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu AQJ diduga memacu mobilnya hingga mencapai kecepatan 176 Km per jam.
Ketua Majelis Hakim, Fetriyanti, menyatakan AQJ bersalah dan melanggar Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. "AQJ terbukti bersalah atas kelalaian mengendarai kendaraan bermotor sehingga mencelakakan orang," ujarnya.
Namun, Dul, terutama Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab terhadap para korban, yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. "Banyak yang sudah dilakukan pihak terdakwa sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap para korban," ujar Fetriyanti ketika membacakan butir pertimbangan.
Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab dengan mengganti semua biaya pengobatan dan pemakaman para korban. Tidak hanya itu, presiden Republik Cinta Management ini juga menjamin pendidikan anak-anak korban tewas hingga jenjang perguruan tinggi. "Para korban tidak ingin Dul dipidana," ujar Fetriyanti.
Atas pertimbangan itulah majelis hakim memutuskan mengembalikan AQJ kepada orang tuanya. Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan usia AQJ yang masih di bawah umur. "Penjara justru bisa merusak pertumbuhan mental anak," ujar Fetriyanti.
Kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro, menyatakan menerima putusan sidang tersebut. Namun jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menyatakan pikir-pikir dulu. "AQJ harusnya dipidana atau minimal wajib lapor," ujar Clara kepada Tempo, ketika ditanya tanggapannya soal putusan hakim.
Seusai sidang AQJ mengutarakan kegembiraannya ihwal keputusan yang diterimanya. "Saya lega," ujarnya. "Terima kasih Ayah, Bunda, Al, El atas support-nya selama ini," AQJ pun mengaku kurang mendapat perhatian orang tua dan berharap ayah dan bundanya bisa rujuk lagi.
Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, AQJ yang menggunakan kemeja putih panjang dengan jins dan sepatu hitam itu tak bisa menyembunyikan kegugupannya. AQJ hadir ditemani oleh Ahmad Dhani, Maia Estianty, Al Ghazali, dan Jalaluddin El Rumi.
ANDI RUSLI
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler:
Saking Miskinnya, Nenek Ginem Makan Bangkai
NASA: Kami Akan Temukan Kehidupan di Luar Bumi
Singgung Rasul, Ini Klarifikasi Quraish Shihab