Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AQJ Bebas dari Hukuman  

image-gnews
AQJ bersama kuasa hukumnya Lydia Wongsonegoro tiba di pengadilan Jakarta Timur, 16 Juli 2014. Meski dinyatakan bersalah, pada putusan tersebut tidak ada pidana karena ia masih di bawah umur. TEMPO/Nurdiansah
AQJ bersama kuasa hukumnya Lydia Wongsonegoro tiba di pengadilan Jakarta Timur, 16 Juli 2014. Meski dinyatakan bersalah, pada putusan tersebut tidak ada pidana karena ia masih di bawah umur. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 16 Juli 2014, memvonis AQJ alias Dul, 14 tahun, dikembalikan kepada orang tua setelah kecelakaan yang menewaskan tujuh orang pada September 2013. Putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersebut terhindar tuntutan hukuman 1 tahun penjara dari jaksa, dengan masa percobaan dua tahun plus denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kerja sosial.

AQJ dinyatakan bersalah atas kelalaiannya mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL di jalan tol Jagorawi KM 8. Ia menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu AQJ diduga memacu mobilnya hingga mencapai kecepatan 176 Km per jam.

Ketua Majelis Hakim, Fetriyanti, menyatakan AQJ bersalah dan melanggar Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. "AQJ terbukti bersalah atas kelalaian mengendarai kendaraan bermotor sehingga mencelakakan orang," ujarnya.

Namun, Dul, terutama Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab terhadap para korban, yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. "Banyak yang sudah dilakukan pihak terdakwa sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap para korban," ujar Fetriyanti ketika membacakan butir pertimbangan.

Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab dengan mengganti semua biaya pengobatan dan pemakaman para korban. Tidak hanya itu, presiden Republik Cinta Management ini juga menjamin pendidikan anak-anak korban tewas hingga jenjang perguruan tinggi. "Para korban tidak ingin Dul dipidana," ujar Fetriyanti.

Atas pertimbangan itulah majelis hakim memutuskan mengembalikan AQJ kepada orang tuanya. Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan usia AQJ yang masih di bawah umur. "Penjara justru bisa merusak pertumbuhan mental anak," ujar Fetriyanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro, menyatakan menerima putusan sidang tersebut. Namun jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menyatakan pikir-pikir dulu. "AQJ harusnya dipidana atau minimal wajib lapor," ujar Clara kepada Tempo, ketika ditanya tanggapannya soal putusan hakim.

Seusai sidang AQJ mengutarakan kegembiraannya ihwal keputusan yang diterimanya. "Saya lega," ujarnya. "Terima kasih Ayah, Bunda, Al, El atas support-nya selama ini," AQJ pun mengaku kurang mendapat perhatian orang tua dan berharap ayah dan bundanya bisa rujuk lagi.

Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, AQJ yang menggunakan kemeja putih panjang dengan jins dan sepatu hitam itu tak bisa menyembunyikan kegugupannya. AQJ hadir ditemani oleh Ahmad Dhani, Maia Estianty, Al Ghazali, dan Jalaluddin El Rumi.

ANDI RUSLI

Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS

Berita terpopuler:

Saking Miskinnya, Nenek Ginem Makan Bangkai
NASA: Kami Akan Temukan Kehidupan di Luar Bumi

Singgung Rasul, Ini Klarifikasi Quraish Shihab

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Selidiki Insiden Al Ghazali, Ini Bedanya dengan Kasus Dul

20 September 2018

Terdakwa dan musisi Ahmad Dhani bersama kedua anaknya Abdul Qodir Jaelani (tengah) dan Ahmad Al Ghazali (kanan) menunggu dimulainya sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, 16 April 2018. Dhani ke polisi oleh Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Polisi Selidiki Insiden Al Ghazali, Ini Bedanya dengan Kasus Dul

Peristiwa Al Ghazali pingsan di balik kemudi mobilnya terjadi tepat lima tahun setelah kecelakaan maut si bungsu, Dul.


Di Ruang Sidang, Anak Ahmad Dhani Dipinang Seorang Ibu

16 April 2018

Terdakwa dan musisi Ahmad Dhani bersama kedua anaknya Abdul Qodir Jaelani (tengah) dan Ahmad Al Ghazali (kanan) menunggu dimulainya sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, 16 April 2018. Dhani ke polisi oleh Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Di Ruang Sidang, Anak Ahmad Dhani Dipinang Seorang Ibu

Seorang ibu-ibu berkerudung hitam putih tiba-tiba masuk ke ruang sidang dan tanpa basa-basi duduk di sebelah Ahmad Dhani.


Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.