TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pentolan grup musik Dewa, Ahmad Dhani, mengaku sangat senang putranya, AQJ, terhindar dari hukuman pidana setelah kecelakaan yang menewaskan tujuh orang di jalan tol Jagorawi pada September tahun lalu. Ketua Majelis Hakim Fetriyanti memvonisnya bebas dan mengembalikan AQJ kepada kedua orang tuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 16 Juli 2014.
Putusan bebas ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun. Hakim mempertimbangkan sikap, tanggung jawab, dan usia terdakwa. Selain itu, hakim melihat terdakwa melalui ayahnya sudah melakukan banyak hal dan menjamin masa depan anak para korban.
"Semoga masyarakat bisa menerima keputusan ini," ujar Ahmad Dhani kepada wartawan, setelah menghadiri sidang AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 16 Juli 2014. Ia tak menampik keputusan ini bisa dianggap tidak adil bagi masyarakat. Keputusan ini, kata Dhani, benar-benar dilalui melalui proses yang adil dan jujur. "Saya ikuti semua ketentuan dan sejalan dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Dhani menegaskan akan berkomitmen dengan janji-janji terhadap para korban. Selain membiayai pendidikan bagi korban yang ditinggal orang tuanya, Dhani dan AQJ juga akan terus menjalin silaturahmi. "Saya jamin mereka," ujar Dhani yang datang dengan menggunakan busana serba hitam.
Maia juga tidak bisa menyembunyikan rasa bahagia terhadap putusan sidang anaknya tersebut. "Semoga ini adalah keputusan yang adil bagi semua," ujar Maia.
ANDI RUSLI
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler:
Saking Miskinnya, Nenek Ginem Makan Bangkai
NASA: Kami Akan Temukan Kehidupan di Luar Bumi
Singgung Rasul, Ini Klarifikasi Quraish Shihab