TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menemukan adanya daging celeng yang dicampur daging sapi dijual di Pasar Anyar, Kota Tangerang. Penemuan itu berdasarkan uji sampel daging sapi yang dilakukan di 15 pasar tradisional di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Hasil uji laboratorium Institut Pertanian Bogor membuktikan bahwa ada satu sampel yang dijual sebagai daging sapi itu ternyata mengandung daging celeng," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo pada Tempo, Rabu, 16 Juli 2014.
Daging celeng itu dijual oleh seorang pedagang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang. Saat ini pelaku telah ditangkap polisi dan petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. "Sekarang masih ditangani oleh kepolisian setempat," katanya.
Widodo menyebut pedagang yang mengoplos dagangannya dengan daging celeng umumnya tidak berani menempati tempat berjualan resmi di dalam pasar. Sebab, ia akan dimusuhi oleh pedagang daging sapi yang lain karena merusak harga eceran. Harga eceran daging sapi di wilayah Ibu Kota kini rata-rata Rp 100 ribu per kilogram sedangkan harga daging celeng atau babi liar sekitar Rp 30-35 ribu per kilogram.
Widodo berjanji akan terus mengawasi perdagangan daging, terutama di pasar-pasar tradisional. Pedagang daging yang terbukti menipu konsumen dengan menjual daging celeng sebagai daging sapi akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. Ia juga mengimbau supaya konsumen lebih hati-hati dalam membeli.
PINGIT ARIA
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler:
Saking Miskinnya, Nenek Ginem Makan Bangkai
NASA: Kami Akan Temukan Kehidupan di Luar Bumi
Singgung Rasul, Ini Klarifikasi Quraish Shihab