Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ical Dianggap Gagal Total di Golkar  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Aburizal Bakrie. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Aburizal Bakrie. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kader Partai Golkar mendesak Aburizal Bakrie mundur dari jabatan ketua umum partainya. Penyebabnya, Aburizal dianggap gagal mewujudkan target politik partai beringin di pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun ini serta mengeluarkan sejumlah kebijakan tanpa mekanisme yang jelas.

Politikus senior Golkar, Fahmi Idris, mengatakan sejumlah kegagalan Aburizal telah membuat Golkar mengalami kemunduran dalam berpolitik. Karena itu, dia meminta segera dilakukan langkah perombakan kepengurusan Golkar secara besar-besaran.

"Langkah terbaik adalah saudara Aburizal Bakrie mengundurkan diri dari jabatan ketua umum," kata Fahmi di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2014. Dia menganggap Aburizal telah merusak citra Golkar selama lima tahun memimpin partai itu.

Di Gedung Perintis Kemerdekaan, Fahmi bersama sejumlah politikus partai beringin, antara lain, Ginandjar Kartasasmita, Andi Matalatta, Zainal Bintang, dan Yorrys Raweyai, menyerukan penyelamatan Golkar. Mereka menilai Golkar di bawah kepimpinan Aburizal telah menderita sejumlah kegagalan dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang otoriter. (Baca: Golkar Pecat Kader Pro-Jokowi)

Kegagalan dan kebijakan otoriter tersebut yakni gagal memenuhi target perolehan suara pemilihan legislatif dan Golkar memperoleh suara terendah sejak era reformasi; gagal mencapai target pemilihan presiden lantaran elektabilitas Aburizal tak sanggup bersaing dengan calon presiden lain; Aburizal mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tanpa argumentasi matang dan mengesampingkan Jusuf Kalla; serta kegagalan dalam menyukseskan pemenangan Prabowo-Hatta. Selain itu, pemecatan tiga kader Golkar juga dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. (Baca: Jokowi-JK Menang, Munas Golkar akan Dinamis)

Sejumlah kader Golkar itu bersepakat mendesak pelaksanaan Musyawarah Nasional ke-9 paling lambat 4 Oktober 2014 sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar. "Kami sepakat mendorong pelaksanaan Musyawarah Nasional sesuai siklus lima tahun kepengurusan Golkar," kata Zainal Bintang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zainal tak sependapat dengan keputusan Musyawarah Nasional ke-8 yang memberikan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Aburizal hingga April 2015. Sebab, AD/ART sebagai konstitusi partai tak mengatur perpanjangan masa jabatan itu. "Konstitusi partai lebih tinggi dari rekomendasi Musyawarah Nasional," ujarnya.

PRIHANDOKO

Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS

Berita terpopuler lainnya:
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Berapa Keuntungan Adidas dari Piala Dunia 2014?
BI: Jangan Kaget dengan Uang NKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

4 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

5 hari lalu

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

Partai Golkar dan kadernya mengambil langkah tepat memilih Ijeck


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

6 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

8 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Namanya Masuk Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Profil Agus Gumiwang

8 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau kendaraan niaga listik pada pameran kendaraan niaga Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat 8 Maret 2024. Industri kendaraan niaga mencatat produksi sebesar 215.000 unit dengan penjualan domestik sebesar 200.000 unit tahun lalu. Kinerja ekspor kendaraan niaga juga selalu mengalami peningkatan dari tahun 2021-2023. Di mana pada tahun 2023 nilai ekspor sebesar 437 juta dolar AS, naik 33 persen dari tahun 2022 yang tercatat 328 juta dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Namanya Masuk Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Profil Agus Gumiwang

Bersama Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, dan Bambang Soesatyo, nama Agus Gumiwang masuk bursa calon ketum Partai Golkar.


Partai Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Gibran: Nanti Dibicarakan Lagi

8 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) berswafoto dengan anggota partai usai menghadiri acara konsolidasi Partai Golkar se-Sumbagsel di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 26 Januari 2024. Golkar menargetkan perolehan suara di atas 55 persen suara untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden no urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Sumbagsel.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Partai Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Gibran: Nanti Dibicarakan Lagi

Partai Golkar meminta jatah 5 kursi menteri, namun Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan capres Prabowo Subianto.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

9 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


MKGR Klaim Tak Ada Tekanan untuk Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi

10 hari lalu

Organisasi pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) mendeklarasikan dukungan secara aklamasi kepada Airlangga Hartarto untuk melanjutkan kepemimpinan sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024 - 2029. Deklarasi itu dilakukan di Restoran Batik Kuring, Jakarta Selatan pada Minggu, 17 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
MKGR Klaim Tak Ada Tekanan untuk Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi

Adies menyebut, dukungan pada Airlangga merupakan dukungan spontan karena prestasi selama memimpin Golkar.