Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Agama Tampung Keluhan Diskriminasi Syiah  

image-gnews
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin bersiap beri keterangan pers seusai menggelar Sidang Isbat di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, 27 Juni 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin bersiap beri keterangan pers seusai menggelar Sidang Isbat di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, 27 Juni 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh kelompok agama dan kepercayaan minoritas mengeluhkan perlakuan diskriminatif masyarakat sekitar dan pemerintah terhadap mereka. Mereka mengungkapkan keluhan itu saat buka puasa bersama di rumah dinas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Selasa sore, 15 Juli 2014.

Tokoh agama Parmalim, Boike Sitorus, mengaku kesulitan mendirikan rumah ibadah di tempatnya di Sumatera lantaran ditentang masyarakat setempat. "Di tempat saya, orang Kristen saja kesulitan membangun gereja, apalagi saya yang minoritas," ujarnya di depan Lukman. (Baca: Alasan Musdah Mulia Soal Kolom Agama KTP Dihapus)

Pemerintah juga dianggap diskriminatif terhadap penganut Parmalim. Ia mencontohkan, tak ada layanan catatan pernikahan yang didapatkan penganut Parmalim karena pemerintah tak menyediakan itu.

Tak berbeda dengan Boike, tokoh Ahlulbait Indonesia, Ahmad Hidayat, menuturkan perlakuan diskriminatif masih terus diterima oleh penganut Syiah di Sampang, Madura. Mereka diusir dari tanah mereka karena masyarakat menganggap Al-Quran Syiah berbeda.

"Padahal belum ada yang bisa membuktikan letak perbedaan itu. Dan saya bertaruh, tak ada yang berbeda," katanya. Pemerintah, ujar dia, abai dalam melindungi masyarakatnya dengan membiarkan kejadian ini berlangsung selama dua tahun lebih.

Hidayat juga memprotes buku terbitan Majelis Ulama Indonesia berjudul Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia yang dibagi-bagi secara gratis di masjid-masjid. Menurut dia, buku yang sudah diterbitkan 7 juta eksemplar ini semakin membuat masyarakat menganggap Syiah sesat. Ia pun menyayangkan MUI tak pernah mengklarifikasi bahwa buku tersebut bukan terbitan mereka. "Pak Amidan (Ketua MUI) bilang ini bukan buku resmi, tapi tak ada penjelasan resmi soal itu," tuturnya. (Baca: Secuil Hari di Pengungsian Syiah )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Kontras, Haris Azhar, yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan persoalan kepercayaan mestinya tak termasuk dalam hal yang diatur oleh Kementerian Agama. Menurut dia, pemerintah seharusnya hanya melindungi rakyat agar bisa beribadah sesuai dengan keyakinan mereka. "Hukum tak mengatur persoalan pribadi seperti keyakinan, tapi masalah kerukunan," ujarnya.

Menanggapi keluhan dan masukan itu, Lukman Hakim mengatakan akan menampungnya. Dia berharap dialog seperti itu rutin dilakukan untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. "Pertemuan ini tahap awal menggali persoalan yang ada. Perlu dilanjutkan dalam dialog dan pertemuan lanjutan," tuturnya.

Negara, kata dia, berkewajiban melindungi seluruh rakyatnya tanpa memandang agama dan aliran kepercayaan yang dianut. Pemerintah akan melakukannya berdasar aturan yang ada. Termasuk dalam menerapkan sanksi jika ada pelanggaran.

NUR ALFIYAH

Berita Lainnya:
Ahok Rogoh Kocek Rp 4 Miliar untuk Bantu Warga
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat  
Bocah 3 Tahun Hidup Lagi Saat Akan Dimakamkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

4 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

8 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

9 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

10 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

11 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

14 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

15 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

19 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

28 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.