Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Agama Tampung Keluhan Diskriminasi Syiah  

image-gnews
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin bersiap beri keterangan pers seusai menggelar Sidang Isbat di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, 27 Juni 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin bersiap beri keterangan pers seusai menggelar Sidang Isbat di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, 27 Juni 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh kelompok agama dan kepercayaan minoritas mengeluhkan perlakuan diskriminatif masyarakat sekitar dan pemerintah terhadap mereka. Mereka mengungkapkan keluhan itu saat buka puasa bersama di rumah dinas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Selasa sore, 15 Juli 2014.

Tokoh agama Parmalim, Boike Sitorus, mengaku kesulitan mendirikan rumah ibadah di tempatnya di Sumatera lantaran ditentang masyarakat setempat. "Di tempat saya, orang Kristen saja kesulitan membangun gereja, apalagi saya yang minoritas," ujarnya di depan Lukman. (Baca: Alasan Musdah Mulia Soal Kolom Agama KTP Dihapus)

Pemerintah juga dianggap diskriminatif terhadap penganut Parmalim. Ia mencontohkan, tak ada layanan catatan pernikahan yang didapatkan penganut Parmalim karena pemerintah tak menyediakan itu.

Tak berbeda dengan Boike, tokoh Ahlulbait Indonesia, Ahmad Hidayat, menuturkan perlakuan diskriminatif masih terus diterima oleh penganut Syiah di Sampang, Madura. Mereka diusir dari tanah mereka karena masyarakat menganggap Al-Quran Syiah berbeda.

"Padahal belum ada yang bisa membuktikan letak perbedaan itu. Dan saya bertaruh, tak ada yang berbeda," katanya. Pemerintah, ujar dia, abai dalam melindungi masyarakatnya dengan membiarkan kejadian ini berlangsung selama dua tahun lebih.

Hidayat juga memprotes buku terbitan Majelis Ulama Indonesia berjudul Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia yang dibagi-bagi secara gratis di masjid-masjid. Menurut dia, buku yang sudah diterbitkan 7 juta eksemplar ini semakin membuat masyarakat menganggap Syiah sesat. Ia pun menyayangkan MUI tak pernah mengklarifikasi bahwa buku tersebut bukan terbitan mereka. "Pak Amidan (Ketua MUI) bilang ini bukan buku resmi, tapi tak ada penjelasan resmi soal itu," tuturnya. (Baca: Secuil Hari di Pengungsian Syiah )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Kontras, Haris Azhar, yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan persoalan kepercayaan mestinya tak termasuk dalam hal yang diatur oleh Kementerian Agama. Menurut dia, pemerintah seharusnya hanya melindungi rakyat agar bisa beribadah sesuai dengan keyakinan mereka. "Hukum tak mengatur persoalan pribadi seperti keyakinan, tapi masalah kerukunan," ujarnya.

Menanggapi keluhan dan masukan itu, Lukman Hakim mengatakan akan menampungnya. Dia berharap dialog seperti itu rutin dilakukan untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. "Pertemuan ini tahap awal menggali persoalan yang ada. Perlu dilanjutkan dalam dialog dan pertemuan lanjutan," tuturnya.

Negara, kata dia, berkewajiban melindungi seluruh rakyatnya tanpa memandang agama dan aliran kepercayaan yang dianut. Pemerintah akan melakukannya berdasar aturan yang ada. Termasuk dalam menerapkan sanksi jika ada pelanggaran.

NUR ALFIYAH

Berita Lainnya:
Ahok Rogoh Kocek Rp 4 Miliar untuk Bantu Warga
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat  
Bocah 3 Tahun Hidup Lagi Saat Akan Dimakamkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

8 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

15 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.


Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

18 hari lalu

Sejumlah petugas Badan Hisab dan Rukyat (BRH) menggunakan teleskop saat pengamatan hilal di Pantai Utara, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 20 April 2023. Dari hasil pantauan tersebut Hilal tidak terlihat di Tegal akibat tertutup kabut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

Kementerian Agama mengiimbau masyarakat mengedepankan dialog terbuka dan sikap saling menghormati soal adanyaperbedaan awal puasa Ramadan 2024.