TEMPO.CO, Jakarta - Proses rekapitulasi penghitungan hasil pemilu presiden mulai dilakukan di tingkat kabupaten/kota, Rabu, 16 Juli 2014. Namun hasil pindaian formulir C1 belum 100 persen diunggah di laman www.kpu.go.id.
Padahal KPU pusat mewajibkan semua tempat pemungutan suara untuk langsung mengirimkan formulir C1 ke KPU kabupaten/kota untuk langsung dipindai dan diunggah ke laman KPU. (Baca: Keganjilan C1 Warnai Rekapitulasi Suara di Yogya)
Berdasarkan data di laman KPU, daerah yang belum 100 persen mengunggah dokumen tersebut adalah Aceh, yang baru 9.452 dari 9.508 TPS yang mengunggah C1 atau sekitar 99,42 persen, Sumatera Barat (10.858 dari 11.001 TPS), Jawa Timur (74.971 dari 75.977 TPS), Nusa Tenggara Timur (9.446 dari 9.605 TPS), Kalimantan Barat (8.618 dari 8.728 TPS), Kalimantan Timur (8.402 dari 8.549 TPS), dan Maluku (2.386 dari 3.250 TPS).
Adapun Papua dan Papua Barat merupakan dua daerah yang paling sedikit mengunggah formulir C1. Keduanya baru mengunggah kurang dari 60 persen formulir C1. Baru 1.551 dari 2.612 TPS di Papua Barat dan 1.801 dari 9.113 TPS di Papua--sekitar 19,76 persen--yang formulir C1-nya terunggah. (Baca: Tim Jokowi Nilai Kejanggalan C1 Sistematis)
Keterlambatan tersebut, menurut anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, di kantornya, pekan lalu, disebabkan oleh akses dari TPS ke kabupaten/kota jauh. Juga masih ada beberapa daerah yang melaksanakan pemilu ulang atau susulan seperti di Yahukimo.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lainnya:
Ahok Rogoh Kocek Rp 4 Miliar untuk Bantu Warga
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Bocah 3 Tahun Hidup Lagi Saat Akan Dimakamkan