TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melarang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. "Hari ini sudah saya tanda tangani, baik mobil dinas maupun parcel tidak boleh," kata Soekarwo, setelah menghadiri sidang paripurna di DPRD Jatim, Rabu, 16 Juli 2014.
Soekarwo menjelaskan bagi PNS yang ketahuan memakai mobil dinas, maka dia tidak segan-segan memberikan teguran keras. Ketika Tempo bertanya apakah sanksinya hanya sebatas teguran, Soekarwo mengatakan, "Karena kan bukan pidana. Kalau nyuri mobil itu baru pidana."
Baca Juga:
Soekarwo mengatakan peraturan tersebut akan disosialisasikan kepada SKPD di lingkungan PNS Jawa Timur yang mempunyai jatah menggunakan mobil dinas ketika bekerja. "Nanti dikumpulkan, yang di situ tiap-tiap kantor terus akinya dicopot SOP-nya sudah ada," ujarnya, memancing tawa segenap awak media yang mewawancarainya.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik saat Lebaran tersebut berkaitan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut penggunaan mobil dinas untuk mudik termasuk penyalahgunaan fasilitas milik negara.
Akan tetapi, izin ini masih menjadi hak prerogatif kepala daerah. Contohnya di Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi membolehkan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Syaratnya, apabila terjadi kerusakan akibat kecelakaan atau hilang, pejabat yang memakai wajib memperbaiki atau mengganti mobil tersebut.
EDWIN FAJERIAL
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler:
Saking Miskinnya, Nenek Ginem Makan Bangkai
NASA: Kami Akan Temukan Kehidupan di Luar Bumi
Singgung Rasul, Ini Klarifikasi Quraish Shihab