TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, 17 Juli 2014, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Bogor Burhanuddin. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan lindung di Bogor untuk dijadikan kawasan perumahan terpadu.
Dalam perkara ini, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi. "Untuk RY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat. RY yang dimaksud adalah Rahmat Yasin, Bupati Bogor yang menjadi tersangka. (Baca: Besuk Rachmat Yasin, Hamzah: Dia Bakal Pimpin PPP)
Pada 22 Mei lalu, Burhanuddin diperiksa komisi antirasuah sebagai saksi untuk Yohan Yap, tersangka lain dalam kasus ini yang diduga sebagai pemberi suap. Sebelumnya, pada 9 Mei lalu, petugas KPK melakukan penggeledahan di empat tempat yang diduga menyimpan bukti yang diperlukan, salah satunya adalah kantor Dinas Tata Ruang dan Pertanahan yang dipimpin Burhanuddin.
Beberapa Kepala Dinas Bogor juga telah diperiksa komisi antirasuah untuk mengumpulkan keterangan terkait dengan kasus suap ini. Mereka yang telah dipanggil adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Azzahir, Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan Yusuf Sadeli, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Nuradi, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Soetrisno, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Wawan Munawar Sidik. (Baca: Kasus Suap Bupati Bogor, Saham Sentul City Anjlok)
Lalu, ada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan H.M. Subaweh, Kepala Dinas Kesehatan Camalia W. Sumaryana, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah Rustandi, Kepala Dinas Pendidikan D. Supriyadi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rachmat Suryana, Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Soebiantoro W., Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Oetje Subagja, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dedi Ade Bachtiar.
Seperti diketahui, Rahmat Yasin tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima uang Rp 1,5 miliar dari karyawan PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap, awal Mei lalu. Uang tersebut diduga untuk perizinan alih fungsi hutan seluas 2.745 hektare di Bogor yang rencananya akan dijadikan kawasan perumahan terpadu. Selain Rahmat, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin juga turut menerima suap.
Atas perbuatannya, Rahmat Yasin dan Muhammad Zairin selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Yohan Yap selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 30 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Baca: Diperiksa KPK 15 Jam Lebih, Cahyadi Kumala Lemas)
FATIMAH KARTINI BOHANG
Berita Terpopuler:
Ahok Rogoh Kocek Rp 4 Miliar untuk Bantu Warga
Syarief Hasan Tak Hadiri Koalisi Merah Putih
Dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta Post Santai
Panglima TNI Tabrak Tameng Prajurit