TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya belum bisa memberhentikan Wali Kota Palembang Romi Herton yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Palembang. Berkaitan dengan kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Romi dan istrinya, Masyito, pada 10 Juli lalu.
"Di dalam undang-undang disebutkan, kalau sudah menjadi terdakwa, (yang bersangkutan) baru langsung dinonaktifkan," kata Gamawan di Istana Negara, Kamis, 17 Juli 2014. (Baca: KPK Periksa Akil Mochtar atas Kasus Pilkada Palembang)
Ia menuturkan Romi tetap tak bisa langsung dinonaktifkan meski kasusnya ditangani KPK. Pemahaman umum yang terjadi, jika KPK sudah menetapkan sebagai tersangka, seseorang dapat dipastikan akan menjadi terdakwa karena hampir tak pernah ada penghentian penyidikan.
"Itu terjemahan. Tapi, secara eksplisit, di undang-undang disebut kalau sudah jadi terdakwa. Maka, kita juga harus menaatinya," ujarnya. (Baca: Suap Akil, Harta Wali Kota Palembang Rp 95,7 Miliar)
Gamawan ingin seluruh proses hukum terhadap Romi dapat berjalan cepat, termasuk tahap penetapan sebagai terdakwa. Kasus ini, menurut dia, tak terlalu mengganggu proses pemerintahan di Palembang. Seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota Palembang secara otomatis diberikan kepada Wakil Wali Kota Harnojoyo (Baca: Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka)
Baca Juga:
Dua hari terakhir, pegawai negeri sipil di Palembang menggelar demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palembang. Puluhan PNS ini mengajukan tuntutan untuk mencopot Romi dan Harnojoyo dari jabatannya. Para PNS menilai keduanya memperoleh jabatan dengan cara tak layak: suap.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Ahok Rogoh Kocek Rp 4 Miliar untuk Bantu Warga
Syarief Hasan Tak Hadiri Koalisi Merah Putih
Dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta Post Santai
Panglima TNI Tabrak Tameng Prajurit