TEMPO.CO, Palembang - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif, Sumatera Selatan, Yulius Nawawi bernapas lega. Pasalnya, ia hanya divonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Padahal jaksa menuntut Yulius dengan penjara 3,5 tahun. Yulius terbukti menyelewengkan dana bantuan sosial pada 2008 saat ia menjadi Wakil Bupati OKU.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Ade Komarudin, mengatakan terdakwa Yulius Nawawi terbukti melanggar hukum sehingga negara dirugikan Rp 3 miliar. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," ujar Ade Komaruddin, Kamis, 17 Juli 2014.
Vonis hakim yang dibacakan dihadapan keluarga terdakwa ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa Bimo Suprayoga pada sidang sebelummya. Yulius dituntut hukuman penjara 3,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan, dan uang pengganti Rp 637 juta. Selain itu, dalam amar putusannya, hakim tidak meminta terdakwa mengganti kerugian negara karena terdakwa tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum Yulius, Bahrul Ilmi Yakup, menuturkan akan pikir-pikir. Bahrul yakin kliennya hanya menjalankan tugas, bukan sebagai penggagas. "Kami akan pikir-pikir dulu atas keputusan pengadilan karena Pak Yulius hanya menjalankan tugas," ujarnya.
Dengan demikian, kasus tersebut hampir selesai karena, beberapa hari yang lalu, mantan Wakil Gubernur Sumsel yang juga mantan Bupati OKU Eddy Yusuf diganjar dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Yulius lebih tinggi dibanding Eddy Yusuf yang dituntut 1,5 tahun hukuman penjara dengan membayar uang pengganti Rp1,62 miliar subsider 3 bulan penjara.
PARLIZA HENDRAWA
Baca juga:
Partisipasi Pemilu di Luar Negeri Naik 83 Persen
PT KAI Angkut Gratis 6.300 Sepeda Motor
Ramadhan Runway,Pacu Desainer Muslim Gelar Koleksi
Kalla Optimistis Ada Koalisi Permanen Yang Merapat