TEMPO.CO, Jakarta - Para istri tersangka kasus kekerasan di Jakarta International School (JIS) meyakini suami-suami mereka tak bersalah. Dua guru di sekolah internasional yang ada di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan itu, yakni Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. (Baca: JIS Ajukan Penangguhan Penahanan)
Kepada Tempo, keduanya yakni Tracy Bantlemen, istri Neil, dan Sisca, istri Ferdinand, meminta polisi melepaskan keduanya. "Tolong bawa dia kembali ke rumah," ujar Tracy, Rabu, 16 Juli 2014.
Tracy meyakini suaminya adalah orang baik. Ia tak pernah terpikir Neil akan terjerat kasus pedofilia. "Sedih membayangkan orang mengenalinya dengan baju tahanan dan mencapnya sebagai pemerkosa," ujarnya. "Tolong izinkan dia pulang, kami janji kami akan kooperatif."
Lewat sambungan telepon Sisca menjelaskan hal yang sama. "Saya percaya suami saya tidak bersalah," ujarnya. Ia menyatakan tak mungkin suaminya yang sama sekali tak pernah mengenal para korban, melakukan kekerasan seksual pada bocah-bocah itu.
"Saya amat mengenal keluarga saya, dia orang yang sangat menyayangi keluarga. Kasus ini merusak nama baik kami, ia tidak bersalah," ujarnya.
Neil dan Ferdinand kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya seusai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan penahanan perlu agar para tersangka tak melarikan diri. Pihak JIS menyatakan hal tersebut tak beralasan, dan tetap berencana mengajukan proses penangguhan penahanan. (Baca: 'Magic Stone' di JIS, Seperti Kerikil Bikin Mati Rasa)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Kasus JIS, 'Magic Stone' Diduga Narkoba Baru
AQJ Bebas dari Hukuman
Api Menyembur dari Pipa Gas di Jalan Sudirman
Ahok Minta Anak Yatim Doakan Modal Rp 30 Triliun