TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman mengatakan polisi tak dapat mempidanakan lembaga survei yang mengeluarkan hitung cepat setelah pemungutan suara pemilihan presiden 2014. Seluruh lembaga survei tersebut dinilai Sutarman pasti memiliki metode ilmiah masing-masing. (Baca: 4 Lembaga Survei Dilaporkan ke Polisi)
"Mau dipidanakan dari apanya? Dari sisi ilmiah pasti sudah terpenuhi karena punya metode sendiri-sendiri," ujar Sutarman di Istana Negara, Kamis, 17 Juli 2014.
Sutarman membenarkan adanya pelaporan 12 lembaga survei ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan empat lembaga survei: Lembaga Survei Nasional, Indonesia Research Centre, Jaringan Suara Indonesia, serta Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis. (Baca: Audit Lembaga Survei Hanya dari Sampel)
Sedangkan Advokat Indonesia Raya melaporkan delapan lembaga: Populi Centre, CSIS-Cyrus, Litbang Kompas, Indikator, Lembaga Survei Indonesia, Radio Republik Indonesia, Saiful Mujani Reseacrh Consulting, dan Pol Tracking Institute. "Laporannya kami tetap terima, tapi kasihan kalau semua tindakan dipidanakan," ujar Sutarman.
Menurut Sutarman, jika hasil hitung cepat lembaga survei tersebut tak sesuai atau tak kredibel, hal itu bukan menjadi domain kepolisian. Ia menyerahkan pada masyarakat untuk melihat dan memberikan penilain terhadap lembaga yang datanya tak akurat.
Hasil pilpres, tutur Sutarman, pasti didasarkan pada rekapitulasi pemungutan suara di Komisi Pemilihan Umum. Hasil tersebut akan diumumkan secara resmi pada 22 Juli mendatang.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Tri Karya Usulkan Tiga Nama Pengganti Ical
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Di-bully Netizen
Kiper Oblak Bergabung ke Atletico Madrid
Hanya 15 Persen Peserta SBMPTN Diterima di PTN