TEMPO.CO, Surabaya - Penetapan hasil rekapitulasi pemilu presiden dan wakil presiden tingkat kota tidak ditandatangani saksi pasangan calon presiden nomor 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Saksi pasangan Prabowo-Hatta menolak penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.
Saksi pasangan Prabowo-Hatta, Achmad Zakaria, beralasan KPU Surabaya terlalu memaksakan penandatanganan data hasil DB1. "Kami tidak bisa beri tanda tangan hasil rekap karena rekomendasi yang diberi Panwaslu ke KPU baru dilaksanakan 1 tahap," kata Zakaria dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di tingkat Kota Surabaya, Kamis, 17 Juli 2014.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya memberikan dua rekomendasi kepada KPU Surabaya atas temuan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) 136 orang di 136 TPS yang tersebar di 24 kecamatan. Dua rekomendasi itu adalah KPU diminta mencermati DPKTb tersebut dan hasilnya diberikan kepada Panwaslu untuk diambil keputusan terhadap hasil perolehan suara di TPS yang bersangkutan. "Rekomendasi masih disampaikan ke PPK, jadi rekomendasi belum tuntas. Kami keberatan," kata Zakaria.
Zakaria meminta agar hasil rekomendasi itu ditunggu untuk kemudian dimasukkan ke dalam sertifikat hasil rekapitulasi. Selain itu, Zakaria juga menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara karena banyaknya temuan dan pelanggaran yang bisa mempengaruhi perolehan suara.
Sekretaris Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera Surabaya ini mencontohkan adanya pemilih yang mencoblos tanpa menggunakan surat pindah pilih (A5). Menurut Zakaria, hal ini terjadi di hampir semua TPS. "Pilpres kan ditentukan banyak-banyakan suara, kalau banyak pelanggaran bisa dilakukan pemungutan suara ulang," kata Zakaria.
Menanggapi keberatan saksi Prabowo-Hatta, Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Aripin mempersilakan saksi untuk menuangkannya dalam formulir keberatan. "Keberatan saksi nggak masalah, itu hak mereka," kata Robiyan.
Meski tidak ditandatangani saksi, kata Robiyan, tidak lantas membuat sertifikat hasil rekapitulasi ilegal. Hanya saja formulir keberatan itu akan dilampirkan dalam berita acara hasil rekapitulasi ketika diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Timur. Keberatan tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi. "Meski tidak ditandatangani tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi," ujarnya.
KPU Surabaya sendiri saat ini sedang melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu. Data DPKTb masih dicek di kecamatan. "Targetnya hari ini bisa selesai dan hasilnya bisa kami lampirkan sebelum ke provinsi besok," ujar anggota KPU Surabaya, Nurul Amalia.
Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Haryadi menambahkan, pihaknya tetap menunggu hasil rekomendasi yang diberikan kepada KPU. "Kami tunggu. Kami punya waktu sampai besok," katanya.
Wahyu juga menegaskan hasil rekomendasi tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi. Pihaknya hanya ingin memastikan tata cara DPKTb sudah sesuai peraturan.
Hasil rekapitulasi di KPU Surabaya, pasangan calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla, meraih kemenangan dengan perolehan 892.154 suara sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapat 498.755 suara.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler
Istri Pimpinan ISIS Mantan Penata Rambut
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Di-Bully Netizen
Beredar Video PPS Rusak Surat Suara di Sukoharjo
Kiper Oblak Bergabung ke Atletico Madrid