TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng lalai dalam mengawasi penggunaan anggaran di kementeriannya.
Dia mengatakan ini terjadi pada pelaksanaan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang dengan nilai Rp 2,5 triliun. (Baca: Andi Malarangeng Pasrah pada Vonis Hakim)
"Terdakwa selaku pejabat penyelenggara negara berkewajiban mengawasi penggunaan anggaran di kementeriannya," kata anggota majelis hakim Aswijon ketika membacakan amar putusan Andi, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2014.
Menurut dia, itu terlepas dari apakah politikus Demokrat itu hanya melanjutkan desain proyek Hambalang dengan biaya Rp 2,5 triliun. Namun, apabila perbuatan Andi selaku menteri menguntungkan pribadi, pejabat yang bersangkutan, orang lain, dan korporasi merugikan negara, kata Aswijon, kegiatan tersebut terlarang dan masuk dalam tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta persidangan, Aswijon mengatakan PT Adhi Karya yang menjadi rekanan P3SON dibebani fee oleh ketua proyek Wafid Muharam dan pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar. "Yang notabene adalah staf terdakwa," kata dia. (Baca: Andi Mallarangeng Ingin Vonis Bebas)
Menurut Aswijon, duit tersebut dibagikan beberapa orang. Di antaranya Kepala Badan Pertanahan Joyo Winoto untuk pemulusan pengurusan sertifikat tanah, PPK, bahkan sampai orang-orang di luar Kemenpora, seperti adik Andi, Choel Mallarangeng dan pejabat AK.
Dia mengatakan duit fee proyek tersebut juga mengalir ke terdakwa melalui Choel. "Disita penyidik US$ 550 ribu dari saksi Choel. Hal tersebut diterangkan Choel di persidangan, tetapi perbuatan yang tidak maksimal mengawasi perencanaan dan proyek dibagi-bagi menjadi fee," ujarnya.
Sedangkan duit dari rekanan PT Adhi Karya, PT Global Daya Manunggal yang telah diterima Choel, dikembalikan ke pemiliknya, Herman. Duit itu oleh Herman juga diserahkan ke KPK.
"Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Aswijon. Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian dari Hambalang Rp 463 miliar. (Baca: Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat)
Jaksa penuntut umum KPK meminta hakim menghukum Andi Mallangeng pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Andi juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Bila setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap tak dibayar, jaksa meminta agar harta Andi disita.
Jaksa menilai Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua duit itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Dalam pertimbangan meringankan, jaksa menyebut Andi melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana terbukti.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler:
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Dirisak Netizen
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Malaysia Airlines Tertembak Misil Dekat Rusia