Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Telisik Pejabat Kementerian Helmy Faishal

Editor

Budi Riza

image-gnews
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini. ANTARA/Fanny Octavianus
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa pejabat dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tanggul laut di Biak Numfor, Papua. Mereka yang dipanggil hari ini, Jumat, 18 Juli 2014, adalah Deputi 1 Kementerian PDT Suprayogi Hadi, Sekretaris Kementerian PDT H.M. Nurdin, dan Staf Ahli Kementerian PDT Teuku Afrizanur. Menteri PDT Helmy Faishal Zaini yang diperiksa KPK, Rabu lalu, membantah terlibat kasus itu. (Baca: Helmy: Proyek Talut Biak Numfor Bukan Program Kami)

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, semuanya dipanggil sebagai saksi. "Bersaksi untuk YS," katanya melalui pesan singkat. YS tak lain adalah Yesaya Sombuk, Bupati Biak Numfor, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Yesaya tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha konstruksi Teddy Renyut pada 16 Juni lalu di Hotel Acacia Jakarta. Suap berupa uang senilai Sin$ 100.000 atau sekitar Rp 958 juta tersebut diberikan agar perusahaan Teddy menjadi pelaksana proyek tanggul laut di Biak Numfor.

Proyek tanggul laut itu merupakan proyek di bawah naungan Kementerian PDT. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pihaknya menghimpun informasi dari saksi mengenai anggaran proyek tanggul laut yang terkait dengan Kementerian PDT. (Baca: Tiba di KPK, Menteri Helmy Buru-buru Masuk Gedung)

"Ada keterangan dari beberapa saksi yang perlu dikonfirmasi ke Menteri PDT terkait anggaran. Ini kan APBNP di PDT untuk beberapa wilayah. Si TR (Teddy Renyut, tersangka yang diduga memberi suap) ini berupaya agar anggaran ini buat di Biak. Oleh Bupati proyeknya akan diberikan," kata Johan di kantornya, 16 Juli lalu.

Atas dugaan keterkaitan Kementerian PDT dalam perkara ini, komisi antirasuah telah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri ke Direktur Jenderal Imigrasi atas dua staf khusus Helmy, yakni Muamir Muin Syam dan Sabilillah Ardie.

"Tujuan dicegah untuk kepentingan penyidikan, jika satu waktu dipanggil saksi (yang bersangkutan) tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan Budi. Larangan ke luar negeri bagi Muamir berlaku sejak 7 Juli 2014 hingga 6 bulan ke depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri PDT Helmy Faishal membantah jika kementeriannya terlibat dalam proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Menurut dia, proyek tersebut tidak tertera dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Hal itu disampaikan seusai dirinya diperiksa KPK hari ini, Rabu, 16 Juli 2014. "Saya tegaskan tidak ada (proyek tanggul laut), tidak ada dalam RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga," katanya di depan pintu masuk gedung KPK, 16 Juli lalu. (Baca: Pertama dalam Sejarah, 2 Menteri Diperiksa KPK)

Dalam perkara ini, Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat 2, jo Pasal 5 ayat 1 a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya. Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Adapun Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama lima tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta. (Baca: Bawahan Menteri Helmy Kenal Penyuap Bupati Biak)

FATIMAH KARTINI BOHANG

Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS

Berita terpopuler:
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Dirisak Netizen
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Malaysia Airlines Tertembak Misil Dekat Rusia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Gus Muhdlor adalah putra keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

3 jam lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

7 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

4 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M