TEMPO.CO, Jakarta - Taman Kanak-Kanak Jakarta International School kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penipuan, Kamis malam, 17 Juli 2014. Pelaporan itu dilakukan oleh D, ibu korban kekerasan seksual di JIS. (Baca: Guru JIS Batal Tes Kebohongan, Ini Kata Polisi)
"Malam ini kami telah melaporkan JIS atas kasus penipuan melalui website tentang pendirian play group dan TK tanpa izin yang sah," kata kuasa hukum D, Michael Law, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Juli 2014. (Baca: Dua Guru JIS Menolak Dites Kebohongan)
Michael menjelaskan tuduhan penipuan yang dilakukan oleh JIS kepada orang tua korban karena pada saat pendaftaran JIS seolah-olah memiliki izin. "Ternyata izinnya tidak ada dan bermasalah. Jadi, kami merasa ditipu," ujarnya. (Baca: 'Magic Stone' di JIS, seperti Kerikil Bikin Mati Rasa)
Dalam laporan itu, JIS dianggap melanggar Pasal 28 juncto Pasal 35 juncto Pasal 37 juncto Pasal 45 juncto Pasal 51 dan juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, Pasal 67 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2008, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami adukan melanggar UU ITE karena pendaftarannya melalui website, tidak secara langsung," kata Michael.
Michael membantah jika pelaporan ini sebagai balas dendam atas pelaporan balik guru JIS terhadap orang tua korban. "Tidak seperti itu. Ini kan ada indikasi penipuan, jadi segala bentuk upaya hukum apa pun kami tempuh," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler:
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Dirisak Netizen
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Malaysia Airlines Tertembak Misil Dekat Rusia