TEMPO.CO, Bekasi - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin membolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran bagi para pejabat. Alasannya, kalau ditinggal di rumah, dikhwatirkan malah hilang dicuri.
"Ditinggal pulang beberapa hari, takutnya malah hilang," kata Neneng, Jumat, 18 Juli 2014. Berdasarkan pengalaman, kata dia, pernah ada mobil dinas milik pejabat setempat diembat maling gara-gara ditinggal mudik selama lima hari. (Baca: PNS Bekasi Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas)
Namun, Neneng tak menyebutkan jenis mobil dinas maupun penggunanya. Dengan alasan tersebut, pemerintah memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran. "Asal bertanggung jawab, dan menjaga aset pemerintah," kata Neneng.
Menurut dia, karena mobil dinas merupakan aset pemerintah yang diadakan menggunakan anggaran pemerintah, maka ketika digunakan untuk kepentingan di luar kerja harus dijaga dengan baik.
Neneng berharap dengan diizinkannya PNS memakai mobil dinas untuk mudik, ke depan tidak ada lagi pegawai yang mangkir di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran. "Justru cepat Anda kembali, (karena) tidak ada alasan Anda telat masuk kerja karena tidak ada angkutan," ia menambahkan.
Meski mengizinkan pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran, ia memberikan tiga syarat, yakni dilarang mengebut, jangan dipinjamkan ke orang lain, dan biaya bahan bakar minyak (BBM) ditanggung sendiri. "Secara pribadi," kata dia.
ADI WARSONO