Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Posko Aduan THR Dibuka di Tangerang Selatan

image-gnews
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko yang terletak di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja itu sudah dibuka mulai Senin 14 Juli 2014 lalu dan akan terus dibuka sampai H-3 Idul Fitri nanti.

Posko tersebut akan menerima aduan baik perusahaan ataupun pekerja yang tidak menyepakati besaran THR. Kepala bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi di dinas tersebut, Suyatman Ahmad, mengatakan, posko didirikan sebagai penegakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut membahas tentang pembayaran THR bagi karyawan. Seperti setiap tahunnya, Suyatman mengatakan, "Karyawan bisa melaporkan ke posko ini bila perusahaannya belum membayar THR, begitupun perusahaan bisa melaporkan bila karyawan tidak setuju dengan nominal THR yang ditawarkan. Hasil laporan akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.

Suyatman berharap walaupun ada posko aduan THR, namun tidak ada kendala dalam pembagian uang lebaran. Artinya pekerja mendapat haknya berupa THR. Kata dia, nominal THR disesuaikan dengan gaji karyawan, artinya mereka mendapat satu bulan gaji. Jumlah itu sesuai dengan aturan dan dikuatkan oleh UU Nomor 13 tahun 2003.

Tetapi bila perusahaan tidak sanggup membayar satu bulan gaji bisa dibahas dengan karyawan. Mekanisme seperti apa, itu menjadi kesepakatan karyawan dan perusahaan. Sanksi perusahaan tidak bayar THR, Suyatman mengaku belum ada sanksi pidana atau perdata. Maka itu pihaknya kesulitan memberikan sanksi bila ada yang belum membayar THR.

"Kami hanya mengimbau saja dengan mengirimkan surat isinya supaya mereka membayar THR, maksimal tiga hari sebelum Lebaran," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suyatman menambahkan, di Kota Tangerang Selatan jumlah perusahaannya tidak sebanyak dibandingkan di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, perselisihan mengenai THR bisa diminimalisasi. Berdasarkan catatannya, jumlah perusahaan di Kota Tangsel ada 2.718, yang terdiri dari perusahaan padat karya, perusahaan jasa ataupun perusahaan niaga.

"Mereka tersebar di tujuh kecamatan, dengan jumlah paling banyak berada di sentra bisnis. Seperti Serpong ataupun Pondok Aren," katanya menambahkan.

MUHAMAD KURNIANTO

Terpopuler
Penumpang MH17 Punya Firasat Bakal Celaka
MH17 Lewat Dekat Zona Perang Demi Irit BBM? 
Tembak Jatuh MH17, Pemberontak Tertawa 
Ada 11 WNI di Malaysia Airlines MH17  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

17 menit lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

4 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

6 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

7 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

8 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

9 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

10 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

10 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

10 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

10 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh