TEMPO.CO , Sampang : Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menolak surat permohonan klarifikasi dan penyerahan formulir C6 dan C7 yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilu Sampang. Permintaan formulir tersebut terkait dengan kasus 17 TPS di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang yang perolehan suaranya dinilai janggal.
"Permohonan klarifikasi bisa kami penuhi, tapi penyerahan formulir C6 tidak bisa kami penuhi," kata Divisi Data dan Informasi, KPUD Sampang, Addy Imansyah, Jumat, 18 Juli 2014.
Menurut Addy, tidak dipenuhinya permintaan penyerahan formulir C6 di 17 TPS Ketapang Barat karena dalam undang-undang disebutkan bahwa pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan bila ada putusan Mahkamah Konstitusi dan surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Nah surat dari Panwaslu itu permohonan, bukan rekomendasi, jadi tidak bisa kami penuhi," katanya. (baca: PDIP Bawa Kasus Bangkalan dan Sampang ke DKPP )
Panwaslu Sampang membutuhkan formulir C6 dan C7 di 17 TPS tersebut, sebagai tambahan bahan pertimbangan bagi Bawaslu Jatim untuk memutuskan perkara di Ketapang Barat apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak. Form C6 adalah surat pemberitahuan pencoblosan dan form C7 adalah daftar hadir pemilih di TPS. Data ini diperlukan Bawaslu untuk mencocokkan hasil investigasi langsung kepada pemilih dengan data pada form C6. Bawaslu menduga sejumlah pemilih di Ketapang Barat tidak memperoleh undangan tapi terdata mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS). (baca:Cek Kecurangan Pemilu, Bawaslu Bertolak ke Sampang)
Addy mengakui memang ada sejumlah pemilih tidak mendapat formulir C6 karena saat Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS) membagikan, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Meski begitu, lanjut Addy, warga yang tidak mendapat form C6 tetap datang ke TPS dan mencoblos menggunakan KTP. "Berdasarkan temuan ini, kami yakin pemilu di Ketapang sah dan tidak ada pelanggaran," ungkapnya. (baca:Jokowi Bilang Nol Suara di Sampang Tak Masuk Akal )
Ihwal penolakan penyerahan formulir C6 dan C7 tersebut, Ketua Panwaslu Sampang Novita Andriyani belum bisa dikonfirmasi.
MUSTHOFA BISRI
Berita lain :
Ketua KPU: Pengamanan Bukan Urusan Kami
Besok, 7 TPS di Jakarta Utara Adakan Coblos Ulang
Majelis Pakar PPP Serukan Tinggalkan Prabowo-Hatta