5 Potensi Kerusuhan Saat Rekapitulasi KPU  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Tabel perolehan suara sementara dari beberapa kabupaten/kota saat rekapitulasi suara Peipres di KPU Jawa Barat, 18 Juli 2014. Hasil sementara pasangan Prabowo-Hatta mengungguli Jokowi-JK. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Tabel perolehan suara sementara dari beberapa kabupaten/kota saat rekapitulasi suara Peipres di KPU Jawa Barat, 18 Juli 2014. Hasil sementara pasangan Prabowo-Hatta mengungguli Jokowi-JK. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan ada lima faktor atau hal yang mendorong massa pendukung calon presiden melakukan tindak kriminal pada saat rekapitulasi penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum nanti. Kelima hal itu merupakan yang paling ditakuti dan dicemaskan beberapa kalangan dan diduga bisa memantik kerusuhan.

"Bahkan, ada beberapa yang mengatakan sudah mempersiapkan bahan makanan yang banyak buat stok karena akan ada kerusuhan," kata Mudzakir, dalam sebuah diskusi di Cikini, Sabtu, 19 Juli 2014.

Pertama, kata Mudzakir, jika pada penghitungan suara nanti Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan penyalahgunaan wewenangnya. Artinya, KPU tidak bersifat netral dan memihak kepada salah satu calon presiden. "Apalagi kalau proses hitungan terakhir tanpa diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu," ujarnya. (Baca: Jokowi Jamin Tak Ada Pengerahan Massa 22 Juli)

Kemudian yang kedua, ucap Mudzakir, adalah adanya pembiaran pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. "Kedua tim sukses sudah tahu, tapi penyelenggara pemilu membiarkan adanya pelanggaran peserta. Nah, ini bisa menyulut," kata Mudzakir. "Jadi, nanti ada yang berteriak dicurangi oleh KPU."

Mudzakir mengatakan semua atensi masyarakat pada tanggal 22 Juli nanti pastinya akan tertuju ke KPU. Jika kemudian KPU menetapkan kemenangan suara terbanyak kepada salah satu calon presiden yang rupanya lebih sering melakukan pelanggaran pemilu, hal ini bisa memunculkan reaksi spontanitas bagi pendukung kubu rival. (Baca: Mahfud: Prabowo Tak Kerahkan Massa pada 22 Juli)

"Ini faktor ketiga yang mendorong adanya tindakan kriminalitas," kata Mudzakir. "Apalagi kalau ada diskriminasi dari penyelenggara pemilu kepada salah satu capres."

Faktor yang keempat, ujar Mudzakir, adalah jika hasil real count KPU berbeda dengan hasil quick count yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei. Apalagi ada beberapa lembaga survei yang mengklaim kemenangan salah satu calon presisen.

"Publik saat ini sudah mempercayai hasil hitung cepat lebih mendekati dengan hasil KPU," kata Mudzakir. "Kalau ternyata beda, nah ini yang harus diantisipasi."

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk faktor terakhir, Mudzakir mengatakan adanya perbedaan emosional dari masing-masing pendukung capres. Menurut dia, meski capres yang kalah sudah memberikan mandat untuk tidak rusuh. "Tapi tetap saja kita tidak bisa menjamin emosi para pendukungnya."

REZA ADITYA

Berita terpopuler:

Penumpang MH17 Punya Firasat Bakal Celaka
MH17 Lewat Dekat Zona Perang Demi Irit BBM?
Tembak Jatuh MH17, Pemberontak Tertawa
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Ada 11 WNI di Malaysia Airlines MH17
Pesawat Malaysia Airlines Jatuh di Ukraina
 

SHARE: Facebook | Twitter

 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

23 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

45 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.