TEMPO.CO, Sampang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang di 8 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sampang. Rekomendasi ini muncul setelah Bawaslu mengkaji hasil investigasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sampang terhadap 17 TPS di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, serta mengkaji seluruh formulir C6 dan C7 di 22 TPS di Kecamatan Ketapang dan Banyuates.
Anggota Panwaslu Sampang, Ahmat Rifto, mengatakan rekomendasi coblos ulang muncul karena berdasarkan hasil pemeriksaan isi kotak suara di 22 TPS, Bawaslu menemukan sejumlah kotak suara tidak dilengkapi model C7 dan jumlah pemilih yang hadir tidak sesuai dengan model C1. Delapan TPS yang bermasalah yaitu TPS 2, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang.
"Serta TPS 2, TPS 10 Desa Kembang Jeruk. TPS 10 Desa Lar Lar, serta TPS 4 Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates," kata Rifto, Ahad, 20 Juli 2014.
Selain coblos ulang, lanjut Rifto, Bawaslu juga meminta KPU Sampang melakukan penghitungan ulang surat suara di 8 TPS lainnya di Ketapang. Jika hasil hitung ulang di 8 TPS ini perolehan suara tidak sesuai dengan daftar pemilih yang hadir, maka akan dilakukan coblos ulang. "Bawaslu meminta 8 TPS lainnya ini juga harus coblos ulang," ujar dia tanpa merinci TPS yang dimaksud.
Ketua KPU Sampang Samsul Muarif mengatakan siap melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut. "Tapi kapan waktunya dan bagaimana teknis, masih akan dibahas lebih lanjut dengan instansi lainnya," katanya singkat.
Kisruh pilpres di Sampang bermula dari kejanggalan perolehan suara di 17 TPS di Desa Ketapang Barat, di mana seluruh perolehan suara untuk Prabowo-Hatta dan nol untuk Jokowi-JK. Tim Jokowi melaporkan kejanggalan tersebut ke Bawaslu. Tak mau kalah, tim Prabowo juga melaporkan sejumlah TPS di Kecamatan Banyuates ke Bawaslu karena perolehan suara di TPS, 100 persen untuk Jokowi-JK dan nol persen untuk Prabowo-Hatta.
MUSTHOFA BISRI