TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuka pendaftaran gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres), selama 3 x 24 jam sejak pengumuman hasil pemilihan presiden 2014 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014 nantinya.
"Mahkamah sudah menetapkan menerbitkan aturan MK Nomor 4 Tahun 2014, tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden-wakil presiden," kata Maria, anggota hakim Mahkamah Konstitusi, saat acara Rapat Kerja Presidium Pusat (PP) Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) di Wisma Saidi, Jakarta, Ahad, 20 Juli 2014.
Maria mengatakan jika gugatan terhadap hasil sudah resmi terdaftar maka sidang gugatan akan dimulai beberapa hari kemudian. "Sesuai dengan ketentuan, maka Mahkamah harus sudah memulai sidang perkara perselisihan hasil pemilu presiden-wakil presiden itu empat hari kerja sejak perkara tersebut dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi," ujar Maria.
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengklaim seluruh hakim konstitusi netral dalam memimpin dan memutuskan sengketa pemilihan umum presiden yang mungkin diajukan.
Hamdan menilai latar belakang partai politik pada beberapa hakim tak lagi mengikat dan mempengaruhi. "Tak usah khawatir. Saya pastikan seluruh hakim MK independen dan imparsial," kata Hamdan di gedung MK, Jumat, 18 Juli 2014.
Maria mengatakan sengketa terhadap hasil pilpres dapat diajukan oleh pihak calon presiden yang kalah. Berbagai bukti terkait dengan dugaan tindak kecurangan. Hal yang sedikit berbeda pada penanganan sengketa pemilihan pemilu yakni persidangan langsung dimulai dengan proses sidang pleno. "Keterangan dari KPU, Bawaslu, dan tergugat, dan pihak lain yang terkait akan didengarkan di persidangan," ujarnya. (Baca juga: Pendukung Prabowo Siapkan Gugatan, Hatta Absen)
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Lainnya:
Pilot Sakit, Penerbangan Jember-Surabaya Libur
Satu Lagi Situs Real Count Selain Kawalpemilu.org
Tragedi MH17 dan Angka Penerbangan yang Mencurigakan