TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai tindak lanjut atas penangkapan Bupati Kawarang dan istrinya, beberapa lembaga non-pemerintah mendesak Komisi Pemberantasan korupsi menyelidiki peran ketua pengadilan negeri di kabupaten itu dalam kasus yang sama. Desakan disampaikan antara lain oleh Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Indonesia Corruption Watch, dan Sekretaris Jenderal Serikat Petani Karawang.
Menurut lembaga-lembaga itu, peran ketua PN penting diusut dalam konflik agraria yang melibatkan PT Sumber Air Mas Pratama dan warga. "Kami menduga ini merupakan upaya merampas hak kepemilikan tanah rakyat menggunakan hasil putusan pengadilan. Padahal, sebelum Pengadilan Negeri Karawang dipimpin oleh Marsudin Nainggolan, eksekusi tidak bisa dilakukan," kata Iwan, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, di kantor Indonesia Corruption Watch, Ahad, 20 Juli 2014.
PT Sumber Air Mas adalah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Agung Podomoro Land. Dalam operasi penangkapan oleh KPK pada Kamis hingga Jumat, 17 hingga 18 Juli 2014 lalu, turut dicokok perwakilan PT Agung Podomoro Land di Karawang, yakni Aking Saputra dan Rajen Diren. Sasaran penangkapan lainnya adalah Bupati Karawang Ade Swara, istri Bupati Karawang Nur Latifah, Kepala Desa Cilamaya Nana, dan tiga orang lainnya. (Baca: KPK Buru Bupati Karawang)
Namun, sehari setelah itu, pihak dari PT Agung Podomoro Land yang tertangkap tersebut dilepaskan oleh KPK. Alasannya, mereka dianggap sebagai korban pemerasan oleh Bupati Karawang.
Menurut Konsorsium Agraria, pelaksanaan pembangunan lahan oleh PT Sumber Air Mas Pratama telah merampas tanah warga di Desa Margamulya, Karawang, Wanakerta, dan Wanasari. Luasnya sekitar 350 hektare dan menjadi obyek sengketa selama ini.
Meski demikian, dalam proses di Pengadilan, perusahaan pengembang memenanginya. Mereka pun melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Kepala Pengadilan Negeri Karawang Marsudin Nainggolan pada 24 Juni 2014. Proses eksekusi ini dibantu oleh ribuan aparat kepolisian (Brimob) dan preman. (Baca: Sengketa Lahan di Karawang Dimenangkan Agung Podomoro)
Padahal sebelumnya beberapa kali putusan PK Nomor 160 PK/PDT/2011 yang memenangkan PT Sumber Air Mas Pratama tidak bisa ditindaklanjuti dengan eksekusi. "Kasus ini sudah bergulir selama 23 tahun. Dan pada tahun ini kasus ini baru muncul, setelah PT Sumber Air Mas Pratama diakuisisi Agung Podomoro.
"Pada prinsipnya, kami berharap KPK tidak berhenti pada proses dugaan pemerasan saja. Tetapi juga pengusutan kinerja penegak hukum di sana, serta perilaku perusahaan yang merugikan masyarakat. Sebab, menurut kami, KPK bertugas bukan hanya menangkap orang. Mereka juga perlu memperbaiki reformasi birokrasi dan perilaku penegak hokum," kata Tama S. Langkun dari Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch.
MONIKA PUSPASARI
Terpopuler:
Satu Lagi Situs Real Count Selain Kawalpemilu.org
Jokowi Segera Sambangi Markas Partai Pro-Prabowo
MH17 Diduga Alihkan Rute untuk Hindari Badai
1988, Militer AS Juga Salah Tembak Pesawat Iran
Jembatan Comal Ambles, Kapal Roro Dikerahkan
Deklarasi Ansharul Khilafah Dukung ISIS Dibubarkan