TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam orang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Keenam orang itu merupakan pasangan suami-istri yang diperiksa KPK hari ini, Senin, 21 Juli 2014.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 21 Juli 2014. SDA yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Dari enam saksi tersebut, dua di antaranya anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, yakni Irgan Chairul Mahfiz dan Reni Marlinawati. Irgan diperiksa bersama istrinya, Ardatun Na'im Soenjono. Begitu pula Reni memenuhi panggilan KPK bersama suaminya, Mochammad Amin.
Adapun pasangan suami-istri lainnya adalah Noer Muhammad Iskandar dan Nur Djazilah. Nama tiga pasangan suami-istri itu tercatat dalam rombongan haji gratis bersama Suryadharma Ali. Jumlah keseluruhannya 35 orang.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014. Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Suryadharma Ali diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Komisi antirasuah masih menghitung kerugian negara dari dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013 yang melebihi Rp 1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dana masyarakat.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca juga:
Indonesia Raih Dua Gelar di Taipei Open
iPad Milik Korban MH17 Kirim Pesan ke Keluarga
Tujuh Polisi Indonesia Masuk Tim Investigasi MH17
Seorang Mahasiswa Tewas Ditusuk Anggota Geng Motor