TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Muhtar Ependy, tangan kanan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Bos PT Promic itu bakal mendekam di Rumah Tahanan Salemba karena diduga merintangi proses penyidikan dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar.
Sejak pukul 10.54 WIB tadi, penyidik KPK memeriksa Muhtar Ependy sebagai tersangka. Setelah lima jam pemeriksaan, Muhtar ke luar gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan. "Yang pasti, sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan taat atas KPK," kata Muhtar di gedung KPK, Senin, 21 Juli 2014.
Muhtar Ependy ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2014. Dalam amar putusan Akil Mochtar, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada ataupun sebagai orang yang membantu melakukan pencucian uang. (Baca: KPK Gelar Ekspose Soal Muhtar Ependy)
Dia diduga memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Dalam persidangan, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan KPK. Menurut dia, saat memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, dirinya dalam keadaan tertekan karena mendapat ancaman dan teror.
Padahal keterangan Muhtar sebelum diubah relevan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain. Majelis hakim yang memvonis Akil dengan hukuman seumur hidup pun meyakini keterangan Muhtar yang direvisi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, KPK telah menetapkan Muhtar sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Terpopuler:
Jokowi Batal Balik Jadi Gubernur Jika Ini Terjadi
Deklarasi Ansharul Khilafah Dukung ISIS Dibubarkan
Hamas Tangkap Seorang Tentara Israel
iPad Milik Korban MH17 Kirim Pesan ke Keluarga
Jembatan Comal Amblas, Macetnya Sampai ke Nagreg