TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, mengatakan calon presiden Joko Widodo bisa batal kembali pada posisi sebagai Gubernur DKI Jakarta apabila ada situasi tertentu.
Adapun berdasarkan surat cuti Jokowi, izin cuti hanya berlangsung hingga Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu 22 Juli 2014. Artinya, seharusnya mantan Wali Kota Surakarta ini kembali menjabat sebagai Gubernur DKI pada 23 Juli 2014. (Baca: MK Terima Sengketa Pilpres Setelah 22 Juli 2014)
"Kembalinya Jokowi ke Balai Kota dapat batal jika ada pihak yang mengajukan gugatan atas keputusan KPU," kata Didik saat dihubungi Tempo, Minggu, 20 Juli 2014. Menurut dia, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (Baca: Pendukung Prabowo Siapkan Gugatan, Hatta Absen)
Dengan kata lain, Didik menjelaskan, beleid itu menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai calon presiden dan wakil presiden terpilih harus berstatus hukum tetap dan bebas dari gugatan. Artinya, Jokowi belum dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai Gubernur jika ada pihak yang menggugat hasil hitung suara KPU.
Jika demikian, Didik melanjutkan, Jokowi akan tetap berstatus Gubernur nonaktif hingga 22 Agustus 2014 mendatang. Pada 22 Agustus itulah Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan tentang keputusan KPU. "Kalau ada gugatan, Pak Ahok yang akan tetap menjadi pelaksana tugas hingga 22 Agustus," kata Didik.
Adapun hasil real count tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan kubunya unggul sebesar 51,58 persen mengalahkan Jokowi-Jusuf Kalla sebesar 48,42 persen. Sebaliknya, hasil real count tim Jokowi-JK menyatakan kemenangan timnya. Perolehan suara untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 ini sebesar 53,46 persen, menaklukkan Prabowo-Hatta yang mendapat 46,54 persen.
Hasil real count situs KawalPemilu.org juga memenangkan Jokowi-JK dengan angka 52,69 persen dan Prabowo-Hatta 47,31 persen. KawalPemilu.org adalah situs yang menayangkan real count rekapitulasi surat suara berdasarkan tabulasi data formulir C1 Komisi Pemilihan Umum.
Adapun dalam hasil hitung cepat pemilihan presiden yang dilakukan Radio Republik Indonesia, Jokowi-JK juga unggul dengan perolehan suara 52,21 persen, sedangkan Prabowo-Hatta 47,49 persen.
Berikut ini hasil survei penghitungan cepat.
Lingkaran Survei Indonesia: JKW 53,28 : PR 46,72
CSIS-Cyrus: JKW 52 : PR 48
SMRC: JKW 52,79 : PR 47,21
Indikator Politik: JKW 52,65 : PR 47,35
Litbang Kompas: JKW 52,4 : PR 47,6
RRI: JKW 52,5 : PR 47,5
(Baca juga: Prabowo Imbau KPU Hentikan Penghitungan Suara)
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
Jimly: Jika Tak Serius, Tak Perlu ke MK
MK Terima Sengketa Pilpres Setelah 22 Juli 2014
Kapolri Instruksikan Gelar Deklarasi Damai di Daerah
Pendukung Prabowo Siapkan Gugatan, Hatta Absen