KPK Belum Incar Dinasti Politik Lain  

image-gnews
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land, yang hendak membuat perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang untuk membangun mal di Karawang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land, yang hendak membuat perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang untuk membangun mal di Karawang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana mengusut korupsi yang diduga dilakukan dinasti politik lain. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan penyelidikan dinasti politik masih sebatas kasuistik. (Baca di sini: KPK Anggap Bupati Karawang dan Istrinya Korupsi Keluarga)

“Masih kasuistik, kecuali nanti ditemukan bukti lain,” ujar Adnan melalui pesan singkat, Ahad, 20 Juli 2014. (Baca: Istri Bupati Karawang Diperiksa, Ajudan Bawa Obat)

Jumat lalu, KPK menetapkan Ade dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land. Perusahaan itu hendak membuat perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang untuk membangun mal di Karawang. Ade memeras melalui istrinya yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang dari Partai Gerakan Indonesia Raya sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Ade merupakan bupati yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Bulan Bintang. Anak Ade-Nurlatifah, Gina Fadlia, kini merupakan anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Gerindra. (Baca juga: Seperti Apa Dinasti Politik Atut?)

Selain dinasti politik keluarga Ade Swara, awal Oktober tahun lalu, KPK mencokok adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu ditangkap karena diduga menyuap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak. Wawan telah divonis 5 tahun bui dan denda Rp 150 juta. Wawan juga disangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta dijerat pencucian uang.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan kakak Wawan, Atut, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak pada 17 Desember 2013. Sebulan kemudian, Atut dikenai sangkaan tambahan. Dia diduga korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Kasus suap pilkada Lebak masih dalam proses persidangan. Sedangkan kasus alkes masih dalam penyidikan.

LINDA TRIANITA

Terpopuler
Milisi Diduga Incar Pesawat Putin, Bukan MH17
Ahok Sitir Ucapan Nabi Muhammad Soal Pendidikan
Pelayan Ini Makan Kecoa yang Ditemukan Pelanggan
Satu Lagi Situs Real Count Selain Kawalpemilu.org
Pilot Sakit, Penerbangan Jember-Surabaya Libur
Tragedi MH17 dan Angka Penerbangan yang Mencurigakan
Rodgers Beberkan Alasan Alexis Tolak Liverpool
Jokowi Segera Sambangi Markas Partai Pro-Prabowo

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

6 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

7 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

7 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

12 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

15 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

16 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.