TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penghitungan real count sementara, pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla unggul dibandingkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jika hasil tersebut tak berubah sampai Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil pemilu tanggal 22 Juli nanti, maka Jokowi akan menjadi presiden dan benar-benar meninggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Baca: Prabowo Kalah di Jakarta, Gerindra Tak Terima)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mangara Pardede mengatakan belum ada pembahasan soal mekanisme pengunduran Jokowi. "Belum ada pembahasan. Saya belum bisa memberi keterangan," kata dia kepada Tempo, Ahad, 20 Juli 2014. (Baca: Partai Pendukung Jokowi-JK Siapkan Calon Menteri)
Terlebih lagi, menurut dia, Komisi Pemilihan Umum belum mengumumkan secara resmi siapa pemenang pilpres tanggal 9 Juli lalu. "Terpilih atau tidaknya kan belum ada pengumuman resmi dari pusat," kata dia. Namun, jika terpilih, kata Mangara, memang Jokowi harus mundur sebagai kepala daerah.
Berdasarkan cuti yang diajukan oleh Jokowi saat nyapres, dia absen memimpin Jakarta sampai ada penetapan pemenang pilpres dari KPU pada 22 Juli 2014. Namun, menurut Kementerian Dalam Negeri, masa cuti Jokowi bisa diperpanjang hingga 22 Agustus jika ada gugatan.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lain:
Mahfud Md.: Dua Capres Sama-sama Curang
SBY Klaim Mampu Tengahi Perselisihan di Pilpres
Kalah Telak, Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan
Luhut Berharap Tokoh Muda Pimpin Golkar
Komite Buruh Tolak Rencana Pengawalan Suara
KPU Gelar Rekapitulasi Pemilu Presiden Hari Ini