TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, Hamdi Muluk, mengatakan perlu ada undang-undang yang mengatur lembaga survei. "Supaya orang tidak punya keinginan untuk sekadar main-main (membuat survei)," ujar Hamdi saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Juli 2014.
Menurut Hamdi, dengan adanya undang-undang yang mengatur lembaga survei di Indonesia, maka akan membuat orang-orang yang ingin membuat survei abal-abal menjadi takut untuk dipidanakan. "Mungkin hanya bisa (dipidanakan) kalau melanggar UU," ujar Hamdi yang juga pakar psikologi politik Universitas Indonesia ini.
Selama ini, menurut Hamdi, sanksi terberat bagi lembaga survei adalah sanksi sosial. Artinya, dengan adanya audit dari Persepi untuk membuktikan lembaga survei mana yang tak kredibel, maka masyarakat akan menilai dan menganggap lembaga survei atau orang-orang di baliknya tak bisa dipercayai. (Baca: Ini Alasan Buruh Pro-Prabowo Banjiri KPU)
Hamdi menilai sanksi sosial sebenarnya sudah cukup berat. Namun, jika tak ada UU, terbuka kemungkinan orang-orang yang sudah dianggap tak kredibel ini tetap eksis dengan cara lain. "Kadang-kadang bikin orang jera juga, ya (sanksi sosial), tetapi mereka bisa bermain di belakang layar (jika tak dipidanakan)," ujarnya.
Berdasarkan hasil quick count berbagai lembaga survei, kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden sama-sama mengklaim kemenangan. Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla menang versi lembaga survei Cyrus, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Poltracking, Lingkaran Survei Indonesia, Indikator Politik, dan Radio Republik Indonesia. (Baca: Pro-Prabowo ke KPU, Mahfud Tak Mau Tanggung Jawab)
Sedangkan kubu Prabowo-Hatta menang pilpres berdasarkan hasil quick count lembaga sigi Jaringan Suara Indonesia (JSI), Pusat Kajian Kebijakan dan Pengembangan Strategis (Puskaptis), serta Lembaga Survei Nasional. Lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta dianggap sebagian pihak kurang kredibel dibandingkan dengan lembaga survei yang hasilnya memenangkan Jokowi-JK. (Baca: Jelang Pengumuman Pilpres, Jalan ke KPU Diperketat)
Persepi pun sudah memanggil lembaga survei yang ada di dalam naungannya untuk melakukan audit. Dari audit tersebut, lembaga survei yang memenangkan Jokowi-JK, seperti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Saiful Mujani Research Centre (SMRC), Indikator Politik, dan Poltracking, terbukti kebenaran metodenya. Sedangkan lembaga survei Puskaptis tak memenuhi panggilan untuk diaudit. Persepi pun memutuskan untuk mengeluarkan Puskaptis bersama Jaringan Suara Indonesia (JSI) dari keanggotaan.
PRIO HARI KRISTANTO
Baca juga:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Ahok Ngamuk Tamunya Kemalingan di Balai Kota
Intelijen AS Beberkan Temuan Soal Jatuhnya MH17