TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sigit Pamungkas, optimistis tak ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, menurut dia, proses rekapitulasi sudah berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab. "Semua dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti KPU. Semestinya tidak ada argumen para pihak melanjutkan ke MK," ujar Sigit di gedung KPU, Selasa, 22 Juli 2014.
Meskipun demikian, menurut Sigit, Komisi tetap mempersiapkan diri, termasuk menunjuk kuasa hukum, jika ada pihak yang melanjutkan ke MK. "Tapi ini sifatnya pasif karena kami melihat tidak ada kemungkinan gugatan ke MK," katanya.
Sigit mengatakan telah menyimpan beberapa nama untuk menjadi kuasa hukum KPU. Namun hingga kini belum ada satu nama pun dari daftar pengacara itu yang ditunjuk akan mewakili KPU. "Karena kami yakin tak ada yang mengajukan ke MK," ujar Sigit.
Sebelumnya saksi dari pasangan calon nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi selama masa pemilu presiden. "Sudah dari jauh-jauh hari kami kumpulkan untuk persiapan jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Habib.
Habib mengatakan pihaknya sudah menyiapkan dua skenario untuk maju ke MK. Pertama sebagai pelapor, dan kedua sebagai jawaban gugatan. "Yang paling parah indikasi kecurangannya itu di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Lampung," kata Habib. Menurut Habib, timnya akan menunggu hasil rekapitulasi nasional ini selesai sebelum menentukan apakah akan menggugat hasilnya ke MK atau tidak.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS | Hasil Pilpres 2014
Berita terpopuler lainnya:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres