TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah dan perwakilan saksi kubu Prabowo-Hatta, Didik, serta saksi dari kubu Jokowi-JK, Miko, mempersoalkan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam pilpres 2014. Menurut mereka, Komisi Pemilihan Umum tak konsisten menerapkan ketentuan mereka sendiri terhadap DPKTb.
Nasrullah mengatakan Bawaslu membutuhkan ketegasan dari KPU untuk fungsi dan tugas Bawaslu dalam penyelenggaraan pilpres. Sejauh ini, Nasrullah mengatakan lembaganya mengawal pelaksanaan regulasi berdasarkan undang-undang pilpres yang berlaku. (Baca: Massa Prabowo Unjuk Rasa di KPU Siang Nanti)
"Bawaslu butuh penjelasan dari KPU tentang mekanisme pengawasan dan pengawalan DPKTb di TPS wilayah Indonesia karena kami bingung dengan konsistensi KPU," kata Nasrullah.
Saksi dari kubu Prabowo-Hatta, Didik, mempertanyakan penjelasan KPU tentang DPKTb yang ambigu sehingga baik Bawaslu maupun saksi merasa ragu dengan ketetapan KPU tersebut.
"Pengertian DPKTb yang Pak Hadar sampaikan tak sesuai dengan regulasi yang ada," kata Didik. (Baca: Pengumuman KPU, Prabowo-Hatta Tak Datang)
Anggota komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa DPKTb merupakan pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya, tapi tak masuk dalam daftar pemilih tetap. Jadi, kata Haydar, pemilih DPKTb ini boleh menggunakan hak pilih mereka asal membawa KTP atau paspor atau kartu keluarga atau kartu identitas kependudukan lainnya yang sesuai dengan ketentuan daerah setempat. Berdasarkan pengertian dari Hadar, dapat disimpulkan bahwa pemilih DPKTb dapat memilih di mana saja.
Hal ini yang dipermasalahkan oleh saksi kedua kubu. Menurut Miko, perwakilan saksi Jokowi-JK, harusnya tak ada TPS yang melakukan pemungutan suara ulang karena banyaknya pemilih DPKTb yang kartu identitasnya tak sesuai dengan lokasi TPS.
"Berarti apa yang dilakukan di luar negeri dan di beberapa wilayah Indonesia bahwa pemilih DPKTb cukup membawa kartu identitas adalah benar. Tapi, mengapa hal ini tak terjadi di Jakarta?" kata Miko. (Baca: Pengumuman Pilpres, KPU Dijaga 3.380 Polisi)
Saksi dari kubu Prabowo-Hatta, Yanuar, mengatakan hal yang terjadi di DKI Jakarta adalah tak ada Panwaslu yang memperbolehkan pemilih DPKTb memilih hanya dengan modal KTP luar DKI. Menurut Yanuar, ada banyak pemilih yang akhirnya golput karena ketentuan ini.
"Tapi karena ini adalah aturan yang harus ditetapkan, apa boleh buat. Masalahnya, KPU yang tak jelas sekarang dalam melihat pemilih DPKTb," kata Yanuar.
Perdebatan terkait DPKTb dalam ruang sidang pleno dipicu permasalahan 13 TPS di DKI Jakarta yang harus diadakan pemungutan suara ulang akibat terlalu banyak pemilih DPKTb di DKI Jakarta yang KTP-nya tak sesuai dengan domisili mereka saat ini.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Baca juga:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Ahok Ngamuk Tamunya Kemalingan di Balai Kota
Intelijen AS Beberkan Temuan Soal Jatuhnya MH17