TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menarik diri dari pelaksanaan pemilihan umum presiden 2014. Menurut bekas Panglima Komando Angkatan Darat TNI itu, pelaksanaan pilpres 2014 tidak demokratis dan melanggar Undang-Undang Dasar. Keputusan itu diambil setelah menggelar diskusi dengan sejumlah tokoh dari masing-masing partai koalisi di Rumah Polonia pada Selasa, 22 Juli 2014. (Baca:Pilpres, Ratusan Buruh Pro-Prabowo Mulai Kepung HI)
"Sesuai Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar, kami menggunakan hak konstitusional kami untuk menolak pelaksanaan pemilihan presiden 2014," kata Prabowo dalam pidatonya seperti dilansir dari siaran televisi, Selasa, 22 Juli 2014. (Baca: Ini Alasan Buruh Pro-Prabowo Banjiri KPU)
Dalam pidatonya, Prabowo mengungkap sejumlah alasan atas penolakannya terhadap pelaksanaan pemilihan umum presiden, antara lain :
1. Proses di Komisi Pemilihan Umum tidak demokratis dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
2. KPU tidak adil dan terbuka dan banyak aturan main yang dilanggar.
3. Mengabaikan rekomendasikan Badan Pengaswas Pemilu terhadap kelalaian pelaksanaan pemilu di Tanah Air.
4. Di beberapa TPS terjadi kecurangan pilpres yang melibatkan pihak asing
5. KPU selalu menggalihkan masalah kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi, padahal itu masalah internal KPU.
NURUL MAHMUDAH
Baca juga:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Ahok Ngamuk Tamunya Kemalingan di Balai Kota
Intelijen AS Beberkan Temuan Soal Jatuhnya MH17