TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dari kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengatakan belum tentu akan mengajukan hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi. "Belum tentu, akan kami kaji dulu. Tindak lanjut tergantung Timkamnas," ujar saksi Prabowo-Hatta, Yanuar, di gedung KPU, Selasa, 22 Juli 2014. (Baca: Prabowo Pertanyakan Alasan KPU Abaikan Bawaslu)
Menurut Yanuar, yang pihaknya inginkan adalah proses penghitungan dan rekapitulasi dijalankan dengan semestinya. Apabila ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang, kata Yanuar, harus dilakukan. "Kami pentingkan prosesnya, apabila Pak Jokowi pun yang menang, kami tak masalah," ujar dia. (Baca: Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres)
Yanuar mengaku dari hasil temuan timnya, terdapat 52 ribu formulir C1 invalid yang berpotensi setara 25 juta suara. Kemudian juga Yanuar mempermasalahkan sejumlah rekomendasi Bawaslu yang belum tuntas dilakukan KPU di daerah. Yanuar mengatakan Prabowo menghargai masyarakat yang telah memilih Prabowo dan Hatta dan meminta masyarakat tetap tenang karena pihaknya tak akan tinggal diam atas hasil ini.
Ketua saksi Prabowo, Rambe Kamarul Zaman, menganggap proses pemilu presiden ini tidak adil dan penuh kecurangan. (Baca: Buruh Pro-Prabowo Akan Bergerak ke Bawaslu dan KPU)
Kecurangan tersebut di antaranya adalah adanya rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan, adanya indikasi kecurangan dan tindak pidana saat pencoblosan dan rekapitulasi, dan lainnya.
Setelah menyatakan pernyataan sikap dan surat penolakan, kubu Prabowo segera menyerahkan surat penolakan kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik. Setelah itu mereka menyalami para komisioner dan anggota Bawaslu, serta saksi Jokowi-JK dan keluar dari ruang rapat KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Ahok Ngamuk Tamunya Kemalingan di Balai Kota
Intelijen AS Beberkan Temuan Soal Jatuhnya MH17