TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik tata negara, Ramlan Surbakti, mengatakan pernyataan mundur Prabowo Subianto dari proses pemilihan presiden tak akan mempengaruhi penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, tahapan pemilihan presiden sudah memasuki tahap akhir. “Proses sudah berlangsung dan penghitungan suara di tingkat provinsi sudah selesai,” kata Ramlan saat dihubungi Selasa, 22 Juli 2014.
Menurut Ramlan, bila Prabowo menemukan adanya kecurangan, seharusnya sudah dipermasalahkan sejak penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Kenyataannya, tim pemenangan Prabowo-Hatta Rajasa di tingkat kabupaten dan provinsi sudah menyetujui hasil rekapitulasi suara tingkat daerah.
Keberatan Prabowo atas dugaan kecurangan selama pilpres, kata Ramlan, seharusnya disikapi Prabowo dengan melapor ke Bawaslu dan kepolisian. “Dugaan kecurangan yang terkait pidana tak bisa disangkutkan dengan proses pemilu,” ujar Ramlan. Sedangkan bila keberatan berkaitan dengan proses seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Ramlan juga mengatakan mundurnya Prabowo tak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden. Dalam aturan yang termuat dalam Pasal 245 dan 246 itu, calon presiden dan wakil presiden yang mundur dari proses pemilihan presiden bisa dikenakan sanksi pidana dan denda hingga seratus miliar rupiah. “Aturan itu hanya berlaku untuk pemilu dua putaran.”
Namun, meski tak bisa dipidana, Ramlan mengatakan, Prabowo akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat. Prabowo bisa dianggap tak konsisten karena telah mengingkari proses yang sudah mereka lalui bersama mengenai penghitungan suara sejak tingkat TPS. “Prabowo mengabaikan mekanisme dan tak menghormati suara rakyat.” Sikap Prabowo ini, kata Ramlan, akan membuat kepercayaan masyarakat terhadapnya menurun.
Siang tadi, Prabowo mengumumkan menarik diri dari proses pemilihan presiden. Pengumuman itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Rumah Polonia, Jakarta Timur. Prabowo juga menarik saksi pasangan nomor urut 1 dari KPU.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terpopuler
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Umat Kristen Irak Diminta Pindah Agama
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres