TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi membuka pendaftaran sengketa pemilihan umum presiden. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar, mengatakan setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil rekapitulasi secara nasional, maka dalam waktu yang sama, lembaganya membuka pendaftaran.
"Setelah ada penetapan, kami membuka permohonan pendaftaran 3x24 jam langsung," kata Janedjri di kantornya, Selasa, 22 Juli 2014. "Misalnya KPU menetapkan jam 20.00 WIB, maka kami membuka pendaftaran sampai Jumat malam pukul yang sama." (Baca: Prabowo Mundur, Menkopolhukam Serahkan ke KPU)
Jendejri mengatakan memberikan batas waktu selama tiga hari kepada masing-masing tim advokasi calon presiden untuk mendaftarkan ketidakpuasannya terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Nantinya, setelah semua berkas dicatat dalam waktu tiga hari berikutnya atau setelah Idul Fitri, Mahkamah mulai menyidangkan gugatan tersebut.
"Dan dalam waktu 14 hari kami akan memutuskan perkara itu," ujar Janedjri. "Dijadwalkan pada 21 Agustus, kami akan membacakan putusannya." (Baca: Prabowo: Mari Bung Rebut Kembali)
Janedjri mengklaim Mahkamah nantinya akan bersikap objektif terhadap penyelenggaraan sidang gugatan pilpres itu. Dia mengklaim tidak takut jika nantinya mendapat intervensi atau pun ancaman dari pihak mana pun terkait penyelenggaraan sidang sengketa hasil pilpres. (Baca: KPU Undur Pengumuman Hasil Pilpres)
Komisi Pemilihan Umum hingga sore tadi sudah melakukan rekapitulasi suara pilpres di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Dari hasil penghitungan itu, Joko Widodo memperoleh presentase suara secara unggul atau 53,15 persen. Sedangkan lawannya, Prabowo Subianto hanya meraup 46,85 persen suara.
REZA ADITYA
Berita terpopuler
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Umat Kristen Irak Diminta Pindah Agama
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres