TEMPO.CO , Jakarta:Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung menduga calon presiden Prabowo Subianto tidak cukup memperoleh informasi mengenai sanksi bagi capres yang mengundurkan diri dari proses Pemilihan Presiden.
"Saya melihat informasi yang tidak cukup beliau dapatkan mengenai undang-undang berkaitan dengan Pilpres," kata dia di kediaman pribadi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2014.(Baca : Prabowo: Mari Bung Rebut Kembali)
Pramono mengaku, mengikuti langsung dan mendengarkan secara lengkap pidato Prabowo yang disiarkan di televisi. Menurut dia, pidato tersebut menunjukkan, jika Prabowo mengundurkan diri dari proses Pilpres yang sebentar lagi rampung dan diumumkan hasilnya oleh Komisi Pemilihan Umum.
Hal itu tentu bertentangan dengan undang-undang yang menyebut sanksi jika mundur akan dikenakan denda sebesar 50 miliar dan kurungan maksimum 60 bulan minimum 24 bulan.(Baca : OC Kaligis: Prabowo Tak Bisa Mundur)
"Kami mengharapkan tim yang mendukung Jokowi-JK, proses ini tidak bisa mundur, harus tetap berjalan tabulasi tetap berjalan, kalau ada sengketa maka ruang itu adalah Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Wakil ketua DPR ini berharap Prabowo dan timnya masih bisa menerima hasil keputusan KPU. "Menghimbau kebesaran hati Prabowo-hHatta dan pendukungnya, sebab kalau ini diangkat, ketegangan akan merugikan kita semua," kata dia berharap.
MUNAWWAROH
Berita Terpopuler
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima
Kasus Obor Rakyat Dibawa ke Ranah Pidana
Mabes TNI Benarkan Pergantian KSAD
Ini Alasan Risma Ogah Jadi Menteri Jokowi