TEMPO.CO, Bandung - Sebanyak 10.532 narapidana di 20-an penjara di Jawa Barat kembali diusulkan mendapatkan remisi pada hari Lebaran. Usulan pemotongan masa hukuman itu berlaku pula untuk para koruptor di Penjara Sukamiskin Bandung.
Ibnu Chuldun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, mengatakan ada 137 koruptor di Sukamiskin dan penjara lain yang diusulkan mendapat remisi Lebaran 1435 Hijriah. "Misalnya Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi umum 3 bulan. Gayus Tambunan diusulkan mendapat remisi 1 bulan 15 hari," kata Ibnu saat dihubungi, Rabu, 23 Juli 2014. (baca juga : Ini Alasan Gayus Bisa Peroleh Remisi)
Nama lain yang diusulkan adalah bekas Kepala Bareskrim Susno Duadji yang dibui di Penjara Bogor. Susno dipertimbangkan mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi umum 2 bulan. (baca juga : Hukuman Koruptor Dinilai Masih Terlalu Ringan)
Adapun dari total 10.532 calon penerima remisi, terpidana kasus pidana umum berjumlah 7.309 orang, sedangkan kasus pidana khusus 3.223 orang. "Remisi akan diberikan resmi pada hari Lebaran," kata Ibnu.
Seperti diketahui, Gayus adalah terpidana 7 tahun penjara dalam kasus korupsi perpajakan. Tahun lalu, Gayus sempat diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan namun kemudian dibatalkan. (baca juga : 182 Koruptor Resmi Dapat Remisi Lebaran)
Sedangkan Nazaruddin terpidana 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet Hambalang. Nazar sempat dianggap belum layak mendapat remisi karena baru divonis pada awal tahun ini.
Sedangkan Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji adalah terpidana 3,5 tahun penjara kasus suap pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pangkostrad Letjen Gatot Nurmatyo Jadi KSAD Baru
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub
Ashanty Hamil, Keluarga Aurel Hermansyah Tak Mudik
Tanya Soal Pemotongan Gaji, Dihajar Atasan