Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Izin Makam Bogor, Syahrul Didakwa Nyuap 3 M

image-gnews
Mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sempurnajaya resmi ditahan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sempurnajaya resmi ditahan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantan Korupsi mendakwa bekas kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan RI, Syahrul Raja Sempurnajaya, dengan pasal berlapis. Dia didakwa dengan enam dakwaan korupsi sekaligus. "Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," kata Jaksa Elly Kusumastuti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Juli 2014.

Terdakwa didakwa pernah memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Pedagang Berjangka Indonesia Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta. Seluruh transaksi berjumlah Rp 1,675 miliar. Syahrul pun dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan pemerasan.

Selanjutnya, Syahrul dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 mengenai penerimaan hadiah. Ia didakwa menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai imbalan melakukan mediasi antara Maruli T Simanjuntak dengan CV Gold Aset yang bersengketa. (Baca: KPK Tahan Bekas Kepala Bappebti)

Dakwaan ketiga, Syahrul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11. Ia didakwa menerima hadiah atau janji berupa Rp 7 miliar dari Komosaris Utama PT BBJ Hasan Wijaya dan Dirut PT BBJ Bihar Sakti Wibowo. Menurut jaksa, duit tersebut diberikan agar terdakwa membantu proses pemberian izin usaha PT Indokliring Internasional.

Dakwaan keempat, Syahrul memerintah Alfons Samosir untuk meminta Direktur PT Millenium Penata Futures Runy Simamora memberi uang 5.000 dollar Australia untuk tambahan biaya perjalanan dinas ke Australia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghadiri seminar tentang perdagangan berjangka. Dalam kasus ini Syahrul dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11.

Dakwaan selanjutnya, Syahrul bersama Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriyatna didakwa menyuap beberapa pejabat di Kabupaten Bogor senilai Rp 3 miliar terkait rekomendasi penerbitan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjungsari Bogor. Pegawai negeri yang diduga terlibat menerima suap yaitu Kepala Sub Bagian Penataan Wilayah bagian Administrasi Kabupaten Bogor Doni Ramdhani, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosadi Saparodin, Kepala Urusan Humas dan Agraria KPH Bogor Saptari. Juga Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan Kab. Bogor Burhanuddin, Ketua DPRD Kab. Bogor Iyus Djuher melalui staf Dinas Pendidikan Kab. Bogor Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu.

Dakwaan terakhir Syahrul diduga terlibat dalam kasus pencucian uang sejumlah Rp 880.614.337 dan US$ 92.189 terdiri atas Rp 786,100 juta dan Rp 94.514.337 di dua rekening berbeda atas nama Herlina Triana Diehl. Ia pun membelanjakan Rp 3,352.450 miliar untuk pembelian Toyota vellfire hitam B-126-HER seharga Rp 790 juta. (Baca: Dicekal KPK, Kepala Bappebti Cuti Panjang)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia pun membayar cicilan satu unit apartemen Senopati Office 8 tower 3 lantai 18 unit 18G sebesar Rp 1,730 miliar. Selain itu Syahrul pun membeli Toyota Hilux Double Cabin G M/T Diesel Hitam metalik B-9911-WBA seharga Rp 327,700 juta dan Toyota Kijang Inova V AT DIESEL putih B-816-VAN seharga Rp 304,750 juta.

Syahrul pun diduga membeli polis asuransi jiwa Manulife atas nama Nabhila untuk produk max link Protection Plus yang dibuka dengan premi Rp 12 juta dan penambahan dana investasi Rp 188 juta.

Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

AISHA SHAIDRA

Terpopuler
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

42 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

43 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

46 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

48 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

48 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

54 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

55 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

59 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.