TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka siswa SMA Negeri 3 Jakarta Selatan, Frans Paulus, mengatakan berkas perkara kelima tersangka tindak penganiayaan terhadap siswa kelas X IPA A, Arfiand Caesar, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Akan dilimpahkan besok (hari ini, 24 Juli 2014)," kata Frans saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Juli 2014.
Berkas acara pemeriksaan tersebut, ujar Frans, sudah P-21 atau sudah dinyatakan lengkap. Artinya, alat dan barang bukti sudah diserahkan pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap.
Kelima tersangka berinisial PU, AM, KR, TM, dan Dwiki Hendra Saputra akan menjadi tahanan Kejaksaan selama kurang-lebih sepuluh hari hingga proses persidangan nanti. Frans mengatakan belum ada jadwal yang pasti kapan proses persidangan akan dimulai.
"Kami juga masih persiapkan berkas-berkas untuk proses persidangan nanti," ujar Frans. (Baca juga: Berkas Perkara SMAN 3 Sudah di Kejaksaan)
Sebelumnya, Frans meminta untuk penangguhan penahanan terhadap kelima tersangka. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Saat ini kelima tersangka sudah mendekam di penjara Pondok Bambu, Salemba, dan Polres Jakarta Selatan selama 23 hari. Polisi menyatakan kelimanya diduga menganiaya Arfiand Caesar yang meninggal setelah mengikuti kegiatan pecinta alam Sabhawana di Tangkuban Perahu, Jawa Barat.
DEVY ERNIS
Berita Lainnya:
Pangkostrad Letjen Gatot Nurmatyo Jadi KSAD Baru
Indeks Saham Anjlok karena Pernyataan Prabowo
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub